VOICE Indonesia
Daerah

Pengadilan Tipikor Semarang Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Sritex

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pengadilan Tipikor Semarang Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Pengadilan Tipikor Semarang Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Sritex

VOICEINDONESIA.CO, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi yang diajukan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut yang kini telah pailit.

"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan putusan sela dalam sidang di Semarang, Senin (19/1/2026).

Hakim menyatakan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak terdapat alasan untuk menghentikan proses persidangan.

Baca Juga: 38 Siswa SDN 1 Darmaji dan MI Hidayatusholihin Diduga Keracunan MBG 

Menurut Rommel, keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya telah masuk ke dalam substansi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.

Ia menegaskan materi keberatan tersebut harus diuji melalui pembuktian agar pokok perkara menjadi terang dan jelas.

Atas putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

Baca Juga: 27 WNA China Terlibat Love Scamming Diamankan di Tangerang

Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kredit bermasalah yang diberikan sejumlah bank daerah, yakni Rp502 miliar dari Bank Jateng, Rp671 miliar dari Bank BJB, dan Rp180 miliar dari Bank DKI. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dugaan korupsi#Sritex#Tipikor
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.