VOICE Indonesia
Daerah

Polda Kepri Ungkap Impor Ilegal Tiga Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Mesin pesawat berukuran besar diletakkan di atas bak truk trailer berwarna hijau dengan rangka penyangga oranye. Di dekatnya terpasang papan bertulisan "Barang Bukti: Mesin Pesawat/Engine Turbo" dan pita kuning pembatas. Di latar belakang tampak gedung bertingkat dan pepohonan.
Barang bukti tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri dalam ekspos kasus impor ilegal di Hanggar Mapolda Kepri, Batam, Kamis (1/10/2026).(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan impor ilegal tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam senilai sekitar Rp30 miliar.

Ekspos kasus digelar di Hanggar Mapolda Kepri, Kamis (1/10/2026) siang. Kegiatan itu dihadiri Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Juleigtin Siahaan, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Saputra, dan jaksa fungsional bidang pidana umum Rumondang Manurung.

“Nilai tiga mesin tersebut, diperkirakan mencapai Rp30 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat ekspos.

Nona menyatakan kasus ini terbongkar setelah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima informasi tentang pemasukan barang tidak baru dari luar negeri ke Batam. Personel Ditreskrimsus lalu menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personil Ditreskrimsus,” ujarnya.

Nona menjelaskan penyelidikan berlangsung di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026. Polisi menemukan tiga unit mesin pesawat tidak baru yang diduga masuk dari Singapura tanpa memenuhi ketentuan impor.

Penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Nona menyebut keempatnya diduga berperan dalam pengiriman dan pemasukan mesin tersebut.

“Keempat pelaku yang diamankan masih kita dalami,” ujarnya.

Nona menambahkan polisi mengamankan tiga unit engine turbo bekas beserta sejumlah dokumen terkait pemasukan barang. Ia menyebut modus para tersangka diduga memasukkan mesin tanpa dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan.

“Kita juga masih mendalami rangkaian proses pemasukan barang tersebut,” kata Nona.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka juga dijerat Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama, lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Nona.

Ringkasan AI

Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan impor ilegal tiga

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja JepangPekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja Jepang

S Nurafifa· 01 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.