VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika golongan II yakni etomidate dalam cattridge vape atau rokok elektrik di Surabaya. Barang ilegal tersebut dibawa oleh seorang tersangka berinisial IA, 34 tahun, warga Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Penyelundupan itu berhasil digagalkan kepolisian saat pelaku baru tiba dari Jakarta menggunakan jalur kereta api di Stasiun Pasar Turi, Rabu 23 September 2026 malam. Cattridge tersebut rencananya akan disebar di wilayah Jawa Timur.
"Etomidate ini dikirim dari Jakarta hanya dalam satu perjalanan dengan satu koper dengan jumlah yang besar," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, Minggu, 4 Oktober 2026.
Berdasar hasil pengungkapan, kepolisian menemukan barang bukti berupa 1.932 bungkus plastik berisi catridge vape berisi cairan mengandung etomidate yang masing-masing berisi 842,5 ml. Menurutnya, ini merupakan modus atau tren baru dalam peredaran narkotika.
"Etomidate termasuk narkotika golongan 2 yang dipergunakan dalam bentuk vape, ditempel dalam bentuk vape. Ya mungkin yang biasa disebut-sebutkan itu yang 'getar', saya juga tidak tahu seperti apa bergetarnya, saya juga belum paham. Intinya itu masuk golongan 2 narkotika, makanya kami lakukan upaya-upaya untuk penindakan," kata Kurniawan.
Uniknya, ditambahkan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mustijat Priyambodo, dalam peredaran ini cairan tersebut dibungkus dalam plastik bergambar super hero maupun merek mobil. "Di situ ada logo Lamborghini dan juga ada logo Spider Man. Itu memang kemasannya menarik seperti tokoh kartun, namun di situ isinya adalah catridge-nya itu berbeda dengan catridge yang lain. Di situ catridge-nya isinya mengandung etomidate," ujarnya Mustijat.
Berdasar keterangan yang didapat kalau satu bungkus tersebut bernilai Rp5 juta. Sehingga, total dari jumlah barang bukti yang diamankan bisa mencapai Rp10 miliar.
Barang tersebut didapat tersangka IA dari W merupakan DPO sebagai orang suruhan atas perintah AP yang juga berstatus DPO. Di mana, pada tindakan ini IA berperan sebagai kurir jual beli etomidate.
"Tersangka telah menjadi perantara jual beli etomidate sebanyak empat kali dengan upah yang diterima Rp50 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(joe)



























