VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Aksi penggelapan yang dilakukan seorang pegawai Dapur SPPG di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, berinisial H, berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan sisa minyak penggorengan di tempat dirinya bekerja.
Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengelola SPPG. Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditambah barang bukti CCTV didapati bahwa penggelapan dilakukan oleh pelaku H.
"Setelah itu saya minta untuk melakukan penyelidikan menggunakan CCTV yang ada di SPPG. Ternyata di situ jelas gambarnya, hari, tanggal, jamnya itu jelas bahwa salah satu karyawannya melakukan proses pengambilan," kata Muljono.
Dalam video CCTV, lanjut Muljono, terduga pelaku terlihat membawa jirigen berisi sisa minyak goreng dalam plastik berwarna hitam. Setelahnya, dibawa ke tempat yang aman di luar gedung SPPG.
Dirasa sudah aman, barang tersebut diangkut lagi untuk dijual kepada orang lain. Dari aksinya ini, diketahui pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp1,2 juta.
"Uang tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya," ujar Muljono.
Muljono mengatakan, penggelapan bisa dilakukan karena H merupakan koki di dapur SPPG tersebut. Berdasar dari hasil penyidikan pelaku sudah lima kali melakukan aksi tersebut.
Atas tindakannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 junto pasal 126 KUHP. Pelaku juga sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(joe)



























