VOICE Indonesia
Daerah

Polresta Balerang Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Bentrokan di Setokok

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo (kanan) memegang senjata laras panjang berwarna hijau loreng. Di sebelah kiri, Kapolresta Barelang memegang senjata laras panjang berwarna hitam dan biru. Keduanya mengenakan sarung tangan hitam. Di latar belakang tampak layar konferensi pers Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo (kanan) bersama Kapolresta Barelang menunjukkan barang bukti senjata dalam konferensi pers.(Foto: Dok/Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Polresta Barelang menetapkan dua tersangka baru terkait kepemilikan senjata tajam dalam bentrokan di kawasan Jembatan III Barelang, Pulau Setokok, sehingga totalnya menjadi lima orang.

Kedua tersangka baru berinisial Z (30) dan R (32). Bentrokan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah warga terluka.

“Benar, Polresta Barelang telah menambah dan mengamankan dua tersangka baru, inisial Z dan R terkait senjata tajam. Total sudah lima tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/9/2026) sore.

Agung menjelaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga menelusuri kepemilikan puluhan senjata tajam yang ditemukan. Menurut Agung, polisi mengamankan sekitar 32 tombak.

"Untuk kepemilikan tombak masih pendalaman, ada 32 tombak yang kami temukan,” ujarnya.

Agung menyebut penyidik masih mendalami dua pucuk senjata yang ditemukan di atas alat berat. Penyidik belum menyimpulkan pemilik maupun pengguna senjata tersebut.

Ia meminta semua pihak tidak membangun opini negatif yang dapat memperkeruh situasi. Ia mengajak kedua kelompok mengedepankan proses hukum dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta temuan penyidik.

Agung menyatakan Polresta Barelang terbuka terhadap audiensi sebagai bentuk keterbukaan penanganan perkara. Namun, penetapan tersangka tetap berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

“Kalau bukti-bukti terpenuhi, pasti akan ada tersangka baru. Semua saksi juga masih kami dalami,” katanya.

Agung menegaskan setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan prosedur operasional standar (SOP) penyidikan.

Polisi juga menangani laporan dugaan perusakan mobil pada 11 September. Agustinus tercatat sebagai pemilik mobil dan Suherman sebagai terlapor.

Agung menyampaikan kedua pihak telah bertemu dan menyatakan bersedia berdamai. Menurutnya, pemilik mobil bersedia mencabut laporan.

"Korban juga bersedia mencabut laporan, serta menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan terkait perkara tersebut. Pemilik kendaraan bahkan berharap, persoalan tersebut dapat dihentikan setelah adanya kesepakatan antara para pihak," ujarnya.

Sebelumnya, Solidaritas Peduli Setokok Berdarah dan tim advokasi mendatangi Mapolresta Barelang. Mereka meminta proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka juga meminta penyidik tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa latar belakang bentrokan.

Tokoh pemuda Solidaritas Peduli Setokok Berdarah, Dion Hadi Langoday, mengapresiasi perkembangan penanganan perkara. Ia berharap penambahan tersangka menjadi bagian dari pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian atas penyelidikan yang berjalan dan sudah menetapkan tersangka. Kami berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, secara adil dan transparan,” kata Dion.

Tokoh pemuda lainnya, Flori Lelangona, meminta penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terkait bentrokan harus diproses sesuai hukum.

Ketua Tim Advokasi masyarakat pemilik lahan, Edward Kamaleng, meminta perkembangan penyidikan dilakukan secara transparan. Ia sebelumnya menyoroti penggunaan senjata dalam bentrokan dan meminta polisi mengungkap asal-usul senjata serta penggunanya.

“Yang kami lihat, kami sebagai korban justru lebih banyak ditindak. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan transparan,” tuturnya.

Tim advokasi juga meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan senjata api. Mereka meminta polisi mengungkap jenis, jumlah, dan asal senjata, serta jenis dan ukuran peluru, jika terbukti ada penggunaan senjata api.

Anggota Tim Advokasi, Kornelis Boli Balawanga, berharap pengusutan tidak hanya melihat kejadian saat bentrokan. Menurutnya, rangkaian persoalan sebelum peristiwa 14 September juga perlu ditelusuri untuk mengetahui latar belakang dan pemicu konflik.

“Kami meminta supaya aparat kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang berlaku adil. Tidak boleh ada tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum,” ujar Kornelis.

Kornelis juga meminta laporan terkait konflik lahan dan dugaan perusakan kendaraan ditangani serius. Ia berharap setiap pelapor mendapat kepastian perkembangan penyelidikan.

Ringkasan AI

Polresta Barelang menetapkan dua tersangka baru ber

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pelindungan Awak Kapal Migran Disorot, Menteri P2MI Bahas Peralihan SIUPPAK ke SIP3MIPekerja Migran Indonesia

Pelindungan Awak Kapal Migran Disorot, Menteri P2MI Bahas Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI

Afifah· 29 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.