VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada GJ.
"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea di Tangerang.
Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) wilayah Serang pada kamis lalu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya.
Modus yang dilakukan yakni menggunakan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Serang-Merak.
"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," paparnya.
Solar yang telah dipindahkan ke dalam jerigen kemudian dikumpulkan ke wadah penampungan besar atau kempu berkapasitas satu ton.
BBM subsidi tersebut selanjutnya diduga dijual kembali ke pasaran dengan harga industri sebesar Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, NS diketahui berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada GJ. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton sebesar Rp1 juta per orang.
Uang tersebut digunakan untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni empat unit truk tronton, satu buah kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi, serta satu unit pompa air listrik.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung berupa selang dan corong yang diduga digunakan dalam proses pemindahan solar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja jo. ketentuan hukum pidana terkait.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," pungkasnya. (af)



























