VOICE Indonesia
Daerah

Tambang Emas Ilegal di Sumut Digerebek, 17 Orang Diamankan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tambang Emas Ilegal di Sumut Digerebek, 17 Orang Diamankan
Tambang Emas Ilegal di Sumut Digerebek, 17 Orang Diamankan

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi besar-besaran terhadap praktik penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Dalam penggerebekan yang melibatkan lebih dari 200 personel gabungan tersebut, polisi mengamankan 17 orang dan menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator.

"Sebanyak 17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan didalami perannya masing-masing berdasarkan klaster pekerjaan," ujar Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan di Medan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Devisa dari Negara dari PMI Timur Tengah Aman Selama Tidak Ada Perintah Evakuasi 

Penyidik saat ini tengah mengelompokkan para saksi tersebut, mulai dari operator alat berat, pekerja lapangan, hingga tenaga pendukung seperti tukang masak dan kernet.

Selain itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual atau pemilik modal di balik tambang emas skala besar tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut ini, petugas menemukan 12 unit ekskavator sedang beroperasi di lokasi, sementara 2 unit lainnya dicegat saat sedang menuju area tambang.

Baca Juga: Pemerintah Harus Waspada Subsidi BBM Jebol Akibat Perang Iran - Amerika 

Seluruh alat berat tersebut akan dievakuasi dari kawasan hutan untuk diamankan di Batalyon C Brimob Sipirok.

Proses evakuasi alat berat diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari.

Petugas harus menurunkan ekskavator melalui medan sulit dari Sungai Batang Gadis menuju permukiman terdekat sebelum dapat diangkut menggunakan truk trado.

Brigjen Pol Sonny Irawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan negara.

Status hukum ke-17 orang tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan intensif di kantor polisi selesai dilakukan. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ekskavator#Penambang Emas Ilegal#Polda Sumatera Utara
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.