
Tiga dari 29 SPPG Lombok Barat Kembali Beroperasi Setelah Lengkapi Persyaratan

Baca Juga : BGN Perketat Aturan Main Pemberian Insentif SPPG Para penerima manfaat terpaksa menunggu hingga SPPG yang melayani mereka dioperasikan kembali. Penutupan dilakukan karena SPPG belum memenuhi syarat IPAL dan SLHS yang ditetapkan BGN sebagai standar operasional. "Paling sedikit ada 52 ribu orang penerima manfaat yang terhambat sejak status penutupan dikeluarkan," ujar Ahkam. Widya menambahkan tim telah meminta kepala SPPG segera memperbarui data agar proses pencabutan status suspend dapat dilakukan. Proses ini diharapkan mempercepat kembali beroperasinya dapur-dapur MBG yang masih ditutup. Ahkam mengungkapkan kembali beroperasinya tiga SPPG memberikan harapan bagi dapur-dapur lain yang masih ditutup. Pemerintah daerah terus membantu SPPG melengkapi persyaratan agar dapat kembali melayani penerima manfaat. "Sudah diizinkan beroperasi kembali sejak Senin kemarin," ungkapnya. Penutupan 29 SPPG di Lombok Barat menjadi dampak dari penerapan standar operasional ketat oleh BGN. Standar ini mencakup kelengkapan IPAL dan SLHS sebagai syarat mutlak untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan. "Terpaksa harus menunggu hingga SPPG yang melayani mereka dioperasikan kembali," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



