
BGN Perketat Aturan Main Pemberian Insentif SPPG

Baca Juga : BGN Stop Operasional Sembilan SPPG di Gresik karena Sajikan Kelapa Utuh Apabila hal-hal tersebut terjadi, BGN akan menyatakan fasilitas secara hukum tidak memenuhi stand by readiness. Pada hari itu juga, BGN langsung menghentikan atau menyuspend insentif Rp6 juta tanpa kompromi. "Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus jika fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi," ujarnya. Ketentuan ini mendorong mitra untuk secara disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari karena BGN menempatkan seluruh risiko operasional di pihak mitra. Dengan demikian, BGN dapat terus menjaga standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG. Rufriyanto menegaskan BGN menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan. BGN memandang setiap transformasi besar dalam tata kelola publik sebagai sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. "Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan," tuturnya. BGN menyadari Program MBG melalui skema kemitraan SPPG mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional. Namun BGN mengingatkan menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit dapat merugikan masyarakat. Rufriyanto mengajak publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya BGN mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang. BGN merancang instrumen ini bukan untuk keuntungan sepihak, melainkan untuk gotong royong patriotik. "Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif," katanya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



