VOICEINDONESIA.CO, Deli Serdang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas terhadap tiga warga negara Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal investor.
Ketiganya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/3/2026) setelah hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas mereka tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut telah mengantongi izin tinggal sebagai investor sejak 2024. Namun dalam praktiknya, kegiatan yang dilakukan di lapangan tidak selaras dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Baca Juga: KemenP2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring dan Hotline Khusus Timur Tengah
"Mendeportasi itu menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja," ujar Eko di Deli Serdang, Kamis (5/3/2026).
Tindakan deportasi tersebut mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dipulangkan, ketiganya juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dedi Sinurat, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga: Akhiri Eksploitasi, Skema Baru Lindungi Awak Kapal Indonesia
Penegakan hukum ini memastikan bahwa setiap orang asing wajib patuh pada aturan administratif yang berlaku.
Sepanjang periode berjalan, Imigrasi Belawan tercatat telah melaksanakan lima tindakan deportasi. Upaya preventif ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News













