VOICE Indonesia
Daerah

Warga Belgia Dideportasi Usai Terjun dari Tebing

Afifah - VOICEIndonesia.co
Warga Belgia Dideportasi Usai Terjun dari Tebing
Warga Belgia Dideportasi Usai Terjun dari Tebing

VOICEINDONESIA.CO, Bali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31).

Pria tersebut diusir paksa dari wilayah Indonesia setelah melakukan aksi berbahaya terjun dari tebing menggunakan sepeda motor sewaan dan mencoba melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab ganti rugi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap orang asing yang tidak menghormati aturan dan merugikan warga lokal.

Baca Juga: Pascaledakan SPBE Bekasi, DPR Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar K3 

“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” tegas Bugie di Mangapura, Badung, Jumat (3/4/2026).

Aksi SD sempat viral di media sosial setelah ia terekam terjun dari tebing setinggi 100 meter di Desa Ungasan, Badung, sekitar 23-24 Maret lalu.

Meski motor diikat agar tidak jatuh ke laut, kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah akibat hantaman tebing.

Saat pemilik motor menagih ganti rugi, SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang dan justru berencana kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Sistem Pengawasan WFH Harus Diperketat

Upaya pelarian SD terdeteksi saat ia mencoba terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui rute transit Sorong dan Makassar pada 30 Maret 2026.

Petugas Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan keberangkatannya dan memulangkan SD ke Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah melalui proses klarifikasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya melunasi ganti rugi kepada pengusaha sewa kendaraan sebelum dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Belgia via Doha.

Selain sanksi pengusiran, SD kini masuk dalam daftar penangkalan yang melarangnya masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi wisatawan asing lainnya untuk tetap mematuhi norma dan hukum yang berlaku selama berada di Bali. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BALI#Deportasi#Imigrasi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.