Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Siti Anilah Sari Lamsari hingga kini terus menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Sejak Laporan Informasi (LI) Nomor: 034/LI-SCP/IV/2026 dilayangkan secara resmi oleh Kantor Hukum SANDI CANDRA & PARTNERS pada 23 April 2026, janji penegakan hukum yang berkeadilan seolah meredup tanpa ada kejelasan arah penanganan.
Kini, persis pada 10 Agustus 2026, rentang waktu sejak laporan tersebut diajukan telah membentang sepanjang 110 hari kalender. Dalam kalender kerja formal dengan skema lima hari kerja, durasi tersebut tersisa sebanyak 71 hari kerja efektif sebuah kurun waktu yang amat cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penyidikan taktis, menetapkan tersangka, dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pemandangan sebaliknya, di mana perkara yang sangat krusial ini terkesan mengambang tanpa ada kepastian hukum dan kelanjutan yang nyata. Pengabaian terhadap proses hukum ini menciptakan persepsi publik bahwa penanganan tindak pidana eksploitasi manusia ini tidak dilakukan secara serius dan tegas oleh aparat yang berwenang.
Padahal, jika merujuk pada konstruksi perkara, seluruh elemen pembuktian telah terpenuhi secara terang benderang. Saksi korban, yakni Siti Anilah Sari, secara konsisten membeberkan kronologi pemaksaan pemberangkatan ke Dubai, Uni Emirat Arab, meski kondisi medisnya awal dinyatakan unfit. Keberadaan alat bukti pendukung pun sangat solid, mulai dari salinan KTP, paspor, tiket pesawat, hingga hasil pemeriksaan medis formal di Sharjah yang menyatakan korban mengidap penyakit kronis.
Dukungan kelembagaan pun telah diberikan secara penuh oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI / BP2MI) melalui penyerahan resmi korban via Berita Acara Serah Terima (BAST) di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 April 2026 ke pihak dinas tenaga kerja Kabupaten Tangerang dan didampingin Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Sandi Candra & Partners Lantas, fakta apalagi yang ditunggu oleh aparat kepolisian ketika seluruh rantai bukti penempatan non-prosedural ini telah tersaji di depan mata?
Di tengah minimnya kejelasan, redaksi VOICEIndonesia.co telah berulang kali berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengonfirmasi perkembangan perkara langsung ke Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah,Konfirmasi juga dilayangkan secara langsung kepada pihak penyidik guna mendapatkan pencerahan objektif.
Sangat disayangkan, hingga editorial ini diturunkan, redaksi belum menerima jawaban substantif yang mengarah pada progres konkret atau perkembangan atas kasus yang dilaporkan pihak Kantor Hukum Sandi Candra & Partners tersebut. Sikap tertutup dan bungkam ini tidak hanya menyulitkan kerja jurnalistik, tetapi juga melukai rasa keadilan korban serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kita semua berharap seluruh lembaga pemerintah, khususnya institusi penegak hukum, senantiasa mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang. Keterbukaan informasi adalah kunci utama agar masyarakat tidak berspekulasi negatif dan terhindar dari prasangka atas kinerja kepolisian dalam mengusut kasus-kasus kejahatan kemanusiaan.
Oleh karena itu, redaksi menuntut pihak kepolisian, terkhusus Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri, untuk segera menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan terkait perkembangan perkara TPPO ini. Kepolisian harus membuktikan kepada publik bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh jejaring sindikat TPPO yang dengan leluasa mengorbankan warga negara.
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diselesaikan dengan pembiaran atau kompromi di balik layar. Setiap hari penundaan tanpa kepastian hukum adalah bentuk ketidakadilan baru bagi korban yang telah menderita kerugian fisik, mental, dan martabat.
Sudah saatnya Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dan membongkar tuntas jaringan calo/sindikat maupun agensi yang terlibat dalam perkara Siti Anilah Sari. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi mengembalikan marwah keadilan serta memberikan kepastian hukum di Republik Indonesia.


























