VOICEINDONESIA.CO, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menggunakan modus operandi yang tergolong baru, yakni pengantin pesanan.
Dugaan kejahatan tersebut pertama kali terdeteksi saat petugas menjalankan tahapan wawancara terhadap salah satu pemohon paspor pada Senin (24/8/2026). Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan yang dinilai mencurigakan.
Temuan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pendalaman intensif oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan adanya potensi pelanggaran hukum atau tindak pidana tertentu dari pemohon yang bersangkutan.
Dari hasil pendalaman awal, petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok melalui alibi pernikahan. Pola perekrutan ini memanfaatkan tawaran pernikahan yang berpotensi besar berkaitan langsung dengan jaringan TPPO.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok langsung berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Resor Metro Depok. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan dan penanganan hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan bahwa insiden ini menjadi bukti nyata pentingnya ketelitian para petugas. Integritas dan kecermatan petugas di setiap tahapan pelayanan keimigrasian, khususnya wawancara, menjadi kunci utama pencegahan tindak pidana.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” Tegas Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah pada Senin (24/08/2026).
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Kantor Imigrasi Depok turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada. Warga diminta tidak mudah tergiur tawaran pernikahan, pekerjaan, maupun modus lainnya ke luar negeri yang disertai iming-iming uang karena berisiko menimbulkan kerugian hingga eksploitasi.
Kantor Imigrasi Depok menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian. Upaya ini dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari pencegahan TPPO sekaligus bentuk perlindungan maksimal terhadap seluruh Warga Negara Indonesia.(as/red)


























