VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengkaji ulang aturan mengenai batas waktu pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jazuli menilai ketentuan yang menetapkan masa tunggu mutasi hingga 10 tahun terlalu panjang dan berpotensi mengabaikan persoalan sosial serta kemanusiaan yang dihadapi ASN.
Ia mengusulkan masa tunggu tersebut dipangkas menjadi lima tahun. Menurutnya, lima tahun dinilai cukup untuk memastikan ASN memberikan pengabdian di daerah penugasan sebelum dapat mengajukan perpindahan.
“Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat,” kata Jazuli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala LAN RI Muhammad Taufiq di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Jazuli mengakui aturan mengenai batas waktu mutasi tetap diperlukan untuk menjaga pemerataan distribusi ASN. Menurutnya, tanpa pembatasan, ASN dapat mengajukan perpindahan sewaktu-waktu sehingga berpotensi menyebabkan kekosongan pegawai, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah pedalaman.
Namun, ia menilai masa tunggu selama 10 tahun terlalu lama dan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang dihadapi ASN di lapangan.
“Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional,” ujarnya.
Jazuli mencontohkan kondisi ASN yang harus terpisah dari keluarga selama bertahun-tahun, memiliki orang tua yang sakit dan membutuhkan perawatan, maupun menghadapi persoalan keluarga lainnya yang membutuhkan kehadiran pegawai secara langsung.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan mutasi ASN agar aspek keadilan tetap terjaga.
Jazuli kemudian mengusulkan masa pengabdian di daerah penugasan ditetapkan selama lima tahun sebelum ASN diperbolehkan mengajukan mutasi.
“Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman lima tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” katanya.
Ia menilai masa lima tahun sudah cukup untuk memberikan kesempatan kepada ASN mengabdi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah penugasan.
Jazuli juga meminta LAN menggunakan fungsi kajian dan perumusan kebijakannya untuk menyusun rekomendasi berbasis kajian yang kemudian dapat disampaikan kepada KemenPAN-RB.
Menurut Jazuli, aturan mengenai masa tunggu mutasi tersebut merupakan regulasi tingkat Peraturan Menteri (Permen), sehingga masih memungkinkan untuk dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan ASN perlu tetap mempertimbangkan hak dan kondisi kemanusiaan para pegawai. Karena itu, Jazuli meminta pemerintah tidak hanya berorientasi pada kebutuhan organisasi, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi ASN.
“Mentang-mentang masuk ASN ini susah. Haknya juga harus diperhatikan dong, kan warga negara Republik Indonesia mereka juga. Saya akan terus bicara ini, Pak, sampai itu diubah kebijakannya. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, Pak, terlalu berat,” pungkasnya.



























