Edukasi

Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Perempuan Dimulai Sejak di Agen Penyalur

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co30 Mei 2026 pukul 19.41 WIB
Siluet seorang perempuan duduk meringkuk dengan gestur ketakutan di sudut ruangan, sementara bayangan sosok lain tampak mengintimidasi dari kejauhan
Ilustrasi perempuan yang mengalami ketakutan akibat kekerasan dan intimidasi.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 yang diluncurkan 6 Maret 2026 mencatat 501 kasus kekerasan terhadap PMI perempuan di luar negeri, termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kekerasan itu bukan satu bentuk, melainkan berlapis: seksual mendominasi dengan 64 persen, disusul kekerasan ekonomi 23 persen, psikologis 8 persen, dan fisik 5 persen. Angka itu diyakini masih jauh dari gambaran sesungguhnya karena korban yang berstatus non-prosedural di kawasan Timur Tengah memilih bungkam lantaran takut deportasi.

Lebih dari 70 persen PMI adalah perempuan dan sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sektor informal yang nyaris tanpa pengawasan. Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi rentan yang sulit dijangkau hukum ketenagakerjaan negara tujuan.

Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

Di penampungan pra-keberangkatan, temuan lebih mengejutkan mencuat. Perempuan PMI mengalami pemaksaan kontrasepsi tanpa persetujuan dan tanpa penjelasan efek samping, termasuk terhadap mereka yang belum menikah. Jeratan utang, manipulasi dokumen, hingga perampasan identitas juga menjadi bagian dari rantai panjang kekerasan yang dialami sebelum mereka benar-benar meninggalkan Indonesia.

Masalah tidak berhenti pada PMI yang sedang bekerja. Anak-anak yang ditinggal di kampung halaman juga menanggung beban tersendiri. Mereka rentan menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, sekaligus minim pemahaman bahwa komentar seksis di media sosial pun termasuk kategori kekerasan berbasis gender online yang dapat dipidana.

Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan calon PMI dan keluarganya untuk memutus mata rantai ini:

1. Kenali hak sebelum berangkat. Calon PMI wajib memahami isi kontrak kerja, mengenali ciri agen perekrut ilegal, dan menyimpan nomor saluran pengaduan yang bisa diakses dari luar negeri. Pembekalan bukan sekadar formalitas.

2. Jangan serahkan paspor ke siapapun. Pengambilan dokumen identitas oleh agen atau majikan adalah tindak pidana. Calon PMI berhak menolak dan melaporkannya ke pihak berwenang.

3. Pilih jalur G to G. Skema penempatan Government to Government memberi perlindungan kontrak yang lebih kuat dan menekan risiko eksploitasi dibanding jalur swasta yang pengawasannya longgar.

4. Hubungi komunitas diaspora sebelum berangkat. Jaringan sesama PMI di negara tujuan kerap menjadi lini pertama pertolongan saat kekerasan terjadi. Menjalin kontak sejak awal bisa menjadi langkah sederhana yang menyelamatkan.

Iklan

5. Libatkan pemerintah desa. Desa bisa menjadi titik pertama perlindungan dengan memverifikasi legalitas agen dan membuka jalur pelaporan yang aman bagi calon PMI maupun keluarga yang ditinggalkan.

Remitansi PMI pada 2025 menembus Rp288 triliun dan menjadi salah satu penopang devisa negara. Namun di balik angka itu, ribuan perempuan masih berjalan di atas tali tanpa jaring pengaman yang memadai.

Pilihan Redaksi

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran IstanaNasional

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana

Afifah·08 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Edukasi

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Edukasi

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->