VOICE Indonesia
Edukasi

Terlalu! 1.458 Dosen Ma'had Aly Belum Terima Gaji Profesi Sejak 2016

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Suasana persidangan perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Foto: Voiceindonesia.co/Dok. Pribadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Di tengah perdebatan konstitusional soal pendanaan pesantren di Mahkamah Konstitusi, sebuah fakta pahit terungkap di persidangan. Sebanyak 1.458 dosen tetap Ma'had Aly belum menerima tunjangan profesi sejak 2016, sementara 22.640 mahasantri tidak bisa mengakses beasiswa KIP Kuliah karena data mereka belum terintegrasi ke sistem pendidikan tinggi nasional.

Yang membuat fakta ini semakin getir, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan masalah tunjangan 570 dosen di 95 Ma'had Aly hanya sekitar Rp19 miliar per tahun, jumlah yang jauh lebih kecil dibanding alokasi program-program lain dalam APBN.

"Yang kami persoalkan bukan besar-kecilnya anggaran, melainkan tidak adanya jaminan normatif yang memberi kepastian hukum atas kewajiban negara membiayai pesantren," tegas Muh Adam Arrofiu Arfah dalam keterangan yang diterima VOICEINDONESIA.CO, Kamis (23/7/2026).

Fakta itu disampaikan Asosiasi Ma'had Aly Indonesia sebagai pihak terkait dalam sidang uji materiil Pasal 48 UU Pesantren Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Dua mahasiswa UNUSIA, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, yang mengajukan gugatan ini menjadikan fakta tersebut sebagai bukti nyata bahwa frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dalam UU Pesantren tidak memberikan kepastian hukum apapun bagi jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia.

Kesimpulan pemohon telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai tahap akhir sebelum putusan dijatuhkan. Para pemohon meminta MK menyatakan kedua frasa kondisional dalam Pasal 48 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban negara menjamin pendanaan pesantren secara pasti sebagai bagian dari prioritas anggaran pendidikan nasional.

Ringkasan AI

Sebanyak 1.458 dosen Ma'had Aly belum menerima tunjangan profesi sejak 2016, sementara ribuan mahasantri tidak dapat mengakses beasiswa KIP Kuliah akibat data yang belum terintegrasi. Pemohon di Mahkamah Konstitusi menilai frasa "sesuai kemampuan keuangan negara" dalam UU Pesantren tidak memberikan kepastian hukum pendanaan pesantren.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang DimiskinkanPekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pelaku Perdagangan Orang Dimiskinkan

Afifah· 23 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.