VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhammad Aras Prabowo bersama tim peneliti menerbitkan artikel tentang kerangka akuntansi ekologi berbasis syariah di jurnal terindeks Scopus Q1.
Artikel berjudul Toward a Sharia-Based Ecological Accounting Framework: Integrating Environmental Cost Recognition with Islamic Environmental Jurisprudence itu terbit di JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol. 25, No. 2 (2026). Selain Aras, penulisnya adalah Farid F Saenong dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Muhammad Ashlyzan Razik dari Universiti Malaysia Kelantan (UMK), dan Sutanti Idris, mahasiswa magister akuntansi Universitas Indonesia (UI).
“Sistem akuntansi konvensional memiliki kelemahan dasar karena tidak menyediakan landasan etis yang mengikat untuk menghitung biaya pemulihan ekologi. Di sisi lain, kita memiliki fikih lingkungan (fiqh al-bi'ah) yang sangat kaya dengan prinsip maqāṣid al-shari'ah dan kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan dan membalas bahaya), namun selama ini belum terformulasikan secara operasional dalam standar akuntansi dan audit,” ujar Aras kepada VOICEINDONESIA.CO, Jumat (2/10/2026).
Aras menyebut riset ini berangkat dari praktik akuntansi keuangan konvensional yang kerap mengabaikan biaya kerusakan lingkungan. Perusahaan cenderung memperlakukan emisi karbon, deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati sebagai eksternalitas, bukan liabilitas keuangan.
Pelaporan keberlanjutan berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) konvensional, menurut riset itu, juga kerap terjebak greenwashing dan decoupling.
Tim peneliti memakai metode sosio-legal empiris, pemetaan bibliometrik terhadap 215 artikel Scopus dan Web of Science, serta wawancara dengan pakar akuntansi, hukum Islam, dan aktivis lingkungan. Hasilnya adalah Model Akuntansi Ekologi Berbasis Syariah dengan lima komponen:
Pengakuan biaya ekologis (ecological cost recognition), yakni mengukur biaya mitigasi, dana rehabilitasi lahan, pemulihan ekosistem, dan kompensasi bagi masyarakat terdampak
Klasifikasi etis berbasis syariah (Sharia-based ethical classification) berdasarkan maqāṣid al-shari'ah, kemaslahatan umum, dan pencegahan kerusakan
Integrasi tata kelola (governance integration) ke dalam fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Komite Risiko, dan komunitas lokal
Pelaporan dan pengungkapan transparan (reporting and disclosure) atas estimasi kewajiban pemulihan lingkungan dalam laporan keuangan tahunan
Verifikasi dan audit independen (assurance and verification), termasuk evaluasi etika syariah dan verifikasi lapangan bersama masyarakat
Farid F Saenong menyatakan temuan riset ini berimplikasi bagi regulator dan industri, terutama sektor ekstraktif, perkebunan kelapa sawit, energi, dan manufaktur. Tim merekomendasikan pelaporan biaya ekologis berubah dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).
Sutanti Idris menambahkan perbankan dan pasar modal syariah perlu memperketat kriteria penyaringan syariah (Sharia screening). Menurutnya, penyaringan tidak boleh hanya melihat ketiadaan riba atau kehalalan akad, tetapi juga rekam jejak ekologis dan kewajiban pemulihan lingkungan perusahaan.



























