VOICEINDONESIA.CO, Jombang – Nahdlatul Ulama tidak hanya bicara soal keagamaan di Muktamar ke-35. Isu perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu agenda serius yang dibahas melalui Focus Group Discussion bertajuk "Harakah Lil Muslahah wal 'Adalah – Memperkuat Perlindungan Hukum Kaum Mustad'afin di Dunia Ketenagakerjaan" di Tambak Beras, Jombang, Sabtu (29/08/2026).
FGD yang diinisiasi Bentuk Hukum ini menghadirkan tiga narasumber utama yakni Dr. KH. Arif Fahrudin MA selaku Wasekjen MUI Bidang Dakwah, Prof. Arifuddin Muda Harahap M.Hum selaku Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan, dan H. Dendy Zuhairil Finsa SH MH selaku Ketua LBH PP GP Ansor. Diskusi dimoderatori Roqiul Ma'arif dan dibuka langsung oleh Founder Bentuk Hukum Hari Sanjaya Siregar MH.
Prof. Arifuddin mengkritik keras sejumlah pasal dalam undang-undang ketenagakerjaan yang justru menciptakan ketidakpastian perlindungan bagi pekerja kontrak, penyandang disabilitas, dan perempuan pekerja.
"Kerangka hukum kita masih sering mengabaikan realitas sosiologis. Akibatnya, kelompok yang seharusnya dilindungi malah terjebak dalam struktur hukum yang timpang," tegas Prof. Arifuddin dalam keterangan yang diterima, Senin (31/8/2026).
LBH GP Ansor menyatakan fokus pendampingannya menyasar empat kelompok pekerja rentan yakni korban PHK sepihak, pekerja kontrak dan outsourcing, pekerja disabilitas, serta perempuan pekerja yang menghadapi diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja. Dendy menegaskan advokasi yang dijalankan harus bersifat transformatif, tidak sekadar memperjuangkan hak prosedural tetapi juga keadilan substantif.
"Kami membedakan antara kelompok rentan secara alamiah dan kelompok yang dilemahkan oleh struktur hukum serta relasi kuasa. LBH Ansor berada di garis depan untuk memastikan keadilan hukum bagi mereka, bukan hanya kepastian hukum," tegas Dendy.
FGD juga mendorong konsolidasi lintas sektor NU mulai dari badan otonom, lembaga pendidikan, hingga jaringan pesantren untuk mengambil peran aktif dalam advokasi dan perlindungan pekerja mustad'afin. Forum menghasilkan empat rekomendasi sebagai berikut:
Revisi dan penguatan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja rentan.
Penguatan kapasitas advokasi hukum di tingkat daerah melalui pelatihan dan paralegal.
Pembentukan tim pemantau pelaksanaan hak-hak pekerja mustad'afin di sektor strategis.
Pengarusutamaan isu perlindungan buruh dalam kebijakan organisasi NU di semua tingkatan.
"Mari kita jadikan Muktamar NU ke-35 ini sebagai titik tolak gerakan kebangsaan yang berpihak. Jangan sampai kita hanya ramai di forum, tetapi sepi di lapangan. Kaum mustad'afin menunggu kehadiran kita, bukan dalam seremonial, tetapi dalam perlindungan dan pembelaan yang nyata," pungkas Dendy.



























