VOICEINDONESIA.CO, Batam - Tumpang tindih regulasi dan ancaman sanksi pidana menghantui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terungkap dalam diskusi panel Seminar Nasional TPPO di Batam pada Kamis (27/11/2025).
Hengki Wijaya dari PT Anugerah Bahari Pasifik (ABP) mengungkapkan dilema perusahaan yang memiliki dua izin berbeda dari kementerian berbeda untuk kegiatan sama namun tidak bisa digunakan karena petunjuk teknis tidak ada.
"Saya punya izin syukur sudah 2 tahun lebih tapi tidak bisa pakai izin tersebut untuk melakukan perekrutan dan penempatan karena petunjuk teknisnya tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga:
Ribuan Warga Jadi Korban, Indonesia Darurat TPPO!
Hengki menjelaskan perusahaannya memiliki izin dari Kementerian Perhubungan dan izin dari KP2MI. Kedua izin dibuat sama-sama oleh pemerintah namun masing-masing memiliki sanksi administratif dan pidana yang membuat pengusaha hidup dalam ketakutan.
"Fakta di lapangan, para pengusaha ini dihantui kapan mereka akan mendapat sanksi. Baik dilaporkan atau tidak, rasa waspada itu ada," jelasnya.
Baca Juga:
Kepri Jadi Titik Transit Utama TPPO: Sinkronisasi Data Antarinstansi Kunci Pengetatan Jalur Ilegal
Situasi memburuk karena definisi TPPO dalam undang-undang yang menyatakan mengirim, menempatkan, dan berujung tereksploitasi bisa menjerat lembaga resmi berizin pemerintah bila pekerja mengalami eksploitasi di luar negeri.
"Kalau di sana dieksploitasi, tapi kalau di sini nanti bunyinya tereksploitasi. Bisa jadi saya juga kenapa? Ini yang selalu menjadi perdebatan pendapat," katanya.
PT ABP yang telah memberangkatkan ribuan ABK ke kapal luar negeri mengikuti tiga tahap penempatan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Konvensi ILO 2006. Proses mencakup rekrutmen, medical check-up, psikotest, pelatihan basic safety training, hingga pembuatan dokumen legal.
Hengki yang mengaku dulu menjadi korban penipuan saat bekerja di luar negeri kini berupaya membantu calon pekerja mendapat informasi jelas. Ia melakukan rekrutmen dengan sosialisasi ke SMK Perikanan di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Rivaldo dari Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) yang hadir dalam diskusi yang sama mengakui perusahaan legal seperti PT ABP telah bekerja sama baik dengan serikat pekerja. Namun ia menyoroti masalah lebih besar dari perusahaan ilegal.
"Ini ibarat seperti gunung es, yang kayak Bang Hengki ini mungkin terlihat banyak. Tapi di bawahnya itu masih banyak yang ilegal," ungkapnya.
Rivaldo mengungkap kondisi diperburuk dengan ketidakhadiran pemerintah dalam menganalisa dan melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin.
"Itu menurut kami adalah sesuatu hal yang tidak bisa dibiarkan terlalu lama, karena setiap menit akan ada korban TPPO, dan setiap detik akan ada korban yang meninggal," tegasnya.