VOICE Indonesia
Edukasi

Selain Pesangon, Pekerja yang Kena PHK Wajib Tau Hak-Hak Ini

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi suasana pemutusan hubungan kerja dengan menampilkan surat PHK dan kotak berisi perlengkapan kerja milik karyawan.
Ilustrasi suasana pemutusan hubungan kerja dengan menampilkan surat PHK dan kotak berisi perlengkapan kerja milik karyawan.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak tersebut tidak hanya berupa pesangon, melainkan mencakup tiga komponen utama yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, hingga Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Uang pesangon diberikan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja dan besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja, sementara uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum digunakan, biaya transportasi, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.

Besaran kompensasi yang diterima pekerja dapat berbeda tergantung alasan PHK. Untuk PHK akibat efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai aturan.

Sementara apabila efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pekerja berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan, besaran pesangon yang diatur dalam regulasi merupakan batas minimum. Perusahaan tetap dapat memberikan kompensasi yang lebih besar melalui kebijakan internal maupun kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama.

Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP ditingkatkan menjadi 60% dari upah selama enam bulan dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta.

Iuran program JKP juga diturunkan menjadi 0,36% dari upah, dari sebelumnya 0,46%. Pemerintah juga memperpanjang batas waktu pengajuan klaim JKP menjadi enam bulan sejak tanggal PHK, namun hak tersebut gugur apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam periode tersebut, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.

Perlindungan JKP tetap diberikan meskipun perusahaan yang melakukan PHK mengalami penutupan usaha atau pailit, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah tetap menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir. Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan didorong melakukan berbagai langkah alternatif seperti pengurangan jam kerja, pembatasan lembur, merumahkan pekerja sementara waktu, hingga menawarkan program pensiun dini.

Apabila terjadi perselisihan terkait PHK, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.