
Selain Pesangon, Pekerja yang Kena PHK Wajib Tau Hak-Hak Ini

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak tersebut tidak hanya berupa pesangon, melainkan mencakup tiga komponen utama yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, hingga Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Uang pesangon diberikan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja dan besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja, sementara uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum digunakan, biaya transportasi, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.
Besaran kompensasi yang diterima pekerja dapat berbeda tergantung alasan PHK. Untuk PHK akibat efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai aturan.
Sementara apabila efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pekerja berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan, besaran pesangon yang diatur dalam regulasi merupakan batas minimum. Perusahaan tetap dapat memberikan kompensasi yang lebih besar melalui kebijakan internal maupun kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama.
Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP ditingkatkan menjadi 60% dari upah selama enam bulan dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta.
Iuran program JKP juga diturunkan menjadi 0,36% dari upah, dari sebelumnya 0,46%. Pemerintah juga memperpanjang batas waktu pengajuan klaim JKP menjadi enam bulan sejak tanggal PHK, namun hak tersebut gugur apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam periode tersebut, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.
Perlindungan JKP tetap diberikan meskipun perusahaan yang melakukan PHK mengalami penutupan usaha atau pailit, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah tetap menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir. Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan didorong melakukan berbagai langkah alternatif seperti pengurangan jam kerja, pembatasan lembur, merumahkan pekerja sementara waktu, hingga menawarkan program pensiun dini.
Apabila terjadi perselisihan terkait PHK, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Usai Pertemuan Gibran dan Mahasiswa, FISIP UNAS : Tidak Ada BEM di Kampus
17 Juni 2026 pukul 13.25
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
