
Perlindungan PMI Ditambah, Bergini Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.
Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.
"Data tersebut menunjukkan banyaknya yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).
7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat untuk PMI
Dalam Permenaker 4/2023 terdapat tujuh manfaat baru serta sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Untuk manfaat baru tersebut yakni berupa manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kecelakaan kerja selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata.
Kemudian santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat kecelakaan kerja di negara penempatan, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.
Iuran tetap dan proses pendaftaran disederhanakan
Kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial dengan batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun
"Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat. Ini bagusnya Permenaker 4/2023. Karena memang pemerintah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas bagi PMI maka Permenaker 4 Tahun 2023 berisi mengenai manfaat-manfaat baru dan manfaat yang meningkat kuantitas dan kualitasnya, tapi tidak meningkat iuran yang harus dibayar oleh Pekerja Migran Indonesia," ungkap Putri.
Lebih lanjut kata Putri, Permenaaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga hal ini mempermudah PMI untuk mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tata Cara Daftar dan Bayar Jamsostek PMI di Luar Negeri
Bagi para PMI yang masih bingung mekanisme tata cara daftar dan bayar jaminan sosial di luar negeri, Kemenaker memberikan alurnya.
Simak tata cara daftar dan bayarnya
- PMI harus mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terlebih dahulu di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
- Kemudian pilih negara penempatan PMI.
- Masukan data yang dibutuhkan seperti kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan salah satunya.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Selesai mengunggah, lalu pilih program JKK plus JKM atau JKK plus JKM dan JHT.
- PMI akan mendapatkan kode billing atau pembayaran.
- Lakukan pembayaran. Terdapat beberapa instrumen pembayaran yang bisa dilakukan. Bila ingin membayar secara online bisa melalui mobile banking BNI, BRImo, Livin Mandiri, dan BTN.
Sedangkan secara fisik atau offline bisa mendatangi Bank Muamalat dan Mandiri Remittance untuk penempatan PMI di Malaysia, BNI di Hong Kong, dan BNI di Singapura.
Sementara penempatan PMI di Taiwan bisa mendatangi Remit Kilat, Seven Eleven, Family Mart, OK Mart, dan Hi Life. (Octareno)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



