VOICE Indonesia
Ekonomi

OJK Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
OJK Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal
OJK Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas klasifikasi investor pasar modal Indonesia dari sembilan menjadi 27 kategori. Langkah ini ditempuh sebagai upaya meningkatkan transparansi yang lebih rinci dan merespons perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI). Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi menjelaskan peningkatan klasifikasi dilakukan agar tingkat transparansi lebih granular dan terlihat rinci. Perluasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pertemuan otoritas pasar modal Indonesia dengan MSCI yang berlangsung pada Senin (2/2/2026). Sebanyak 27 klasifikasi investor tersebut mencakup private equity, trustee bank, venture capital, government, sovereign wealth fund (SWF), investment advisors, brokerage firms, private bank, dan investment fund selling agent. Kemudian state owned enterprises (SOE), permanent establishment, limited partnership, firm, peer to peer lending, sole proprietorship, hingga educational institution. "Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI," ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Hasan menyampaikan implementasi 27 klasifikasi investor terbaru ditargetkan diterapkan pada Februari 2026. Sosialisasi kepada anggota bursa dan pelaku pasar modal Indonesia telah dilakukan pada Selasa (3/2/2026) untuk memastikan kesiapan penerapan sistem baru ini. Baca Juga : OJK Diminta Buka Posko Pengaduan Online Scam Selain memperluas subtipe klasifikasi investor, OJK juga akan menyediakan rekap klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya. Data ini akan dipublikasikan kepada publik dan MSCI sebagai dasar pertimbangan perhitungan indeks. "Nanti, juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi," ujarnya. Hasan memastikan OJK dan self-regulatory organizations telah menyampaikan informasi klasifikasi data investor terbaru sejelas-jelasnya kepada MSCI. Keterbukaan informasi ini penting agar MSCI memiliki kecukupan data untuk menentukan apakah investor akan diikutkan dalam perhitungan indeks atau tidak. Pasca pertemuan dengan MSCI, OJK bersama SRO siap meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dengan pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular. Langkah ini menjawab keseluruhan concern dan isu terkait transparansi dan peningkatan free float. "Yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan diikutkan atau tidak," kata Hasan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Investor Pasar Modal#MSCI#OJK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.