VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 1.731 iklan minuman beralkohol mendominasi daftar pelanggaran, disusul 514 iklan bahan berbahaya, 257 iklan Minyakita, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, serta tiga iklan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
"Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Tak hanya iklan, Kemendag juga meminta take down terhadap 95 akun pedagang yang terbukti menayangkan materi iklan bermasalah dalam tiga periode berturut-turut. Pengawasan dilakukan secara luring terhadap 104 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik hingga Maret 2026.
Sanksi yang menanti pelanggar tidak main-main. Selain take down akun, pelaku usaha bisa masuk daftar hitam hingga layanannya diblokir sementara. Kemendag mencatat sudah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha dalam empat periode pelaporan sejak Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025, pungkas Budi.















