VOICE Indonesia
Ekonomi

Mendagri Tuntut Kepala Daerah Kreatif Kelola Keterbatasan Anggaran

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Mendagri Tuntut Kepala Daerah Kreatif Kelola Keterbatasan Anggaran
Mendagri Tuntut Kepala Daerah Kreatif Kelola Keterbatasan Anggaran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Bukan sekadar imbauan biasa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara terang-terangan menantang kepala daerah membuktikan kreativitasnya dalam mengelola keuangan daerah atau bersiap dinilai tidak layak memimpin. Pernyataan keras itu muncul di tengah kekhawatiran ribuan PPPK terancam kehilangan pekerjaan. Batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD berlaku mulai Januari 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tito menilai banyak kepala daerah yang belum bergerak sama sekali. Ia menyebut pemborosan anggaran untuk kegiatan tidak produktif masih merajalela di berbagai daerah usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). "Saya khawatir mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum," katanya. Mendagri menegaskan daerah yang berhasil melakukan efisiensi nyatanya mampu menutup kebutuhan pembayaran PPPK tanpa harus memotong pos lain yang krusial. "Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK," ucapnya.

Baca Juga : Pemerintah Janji Pangkas Anggaran Tidak Menyentuh Program Bansos Selain efisiensi internal, Tito mendorong kepala daerah menghidupkan sumber pendapatan baru lewat BUMD, UMKM, hingga optimalisasi pajak hotel dan restoran agar kas daerah tidak terus-menerus bergantung pada dana transfer pusat. "Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD semua orang bisa. Bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat," tutur Tito. Kemendagri akan menurunkan tim langsung ke daerah untuk memantau kemampuan fiskal masing-masing sebelum membuka opsi penyesuaian persentase belanja pegawai yang diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD sebagai jalan terakhir. "Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini sebelum berusaha. Kita juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa," tegasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#APBD#keterbatasan anggaran#Mendagri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.