VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Skema impor minyak mentah dari Rusia ternyata mengalami perubahan jalur signifikan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengadaan minyak dari Rusia kini bukan lagi dilakukan Pertamina, melainkan langsung oleh negara lewat Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Bahlil mengungkap tahap pertama impor sudah tiba di Indonesia, sementara tahap kedua saat ini masih berjalan, dan pemerintah tengah menyiapkan kontrak jangka panjang untuk memastikan pasokan berkelanjutan ke depan.
"Tahap pertama sudah tiba. Tahap kedua lagi berjalan. Nanti kami bikin kontrak jangka panjang," ujar Bahlil saat dijumpai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan begitu minyak mentah tiba lewat jalur negara, proses distribusinya ke masyarakat sepenuhnya menjadi urusan domestik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk negara lain.
"Negara enggak boleh diintervensi oleh negara lain. Ini negara. Negara kita ini menganut asas bebas aktif," ucap Bahlil.
Bahlil menegaskan Indonesia tidak pernah mendikte kebijakan energi negara lain, sehingga menuntut hal serupa berlaku sebaliknya, tidak ada pihak asing yang berhak mendikte pemenuhan kebutuhan energi nasional Indonesia.
Ia menyebut independensi negara dalam urusan energi ini menjadi prinsip yang harus terus dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kepentingan nasional.
Di tengah kebutuhan minyak yang terus meningkat, Bahlil menegaskan dirinya berkepentingan menjaga stok cadangan bahan bakar minyak dalam negeri tetap aman, sehingga sumber impor dari negara mana pun akan tetap ditempuh selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
Perubahan skema ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Liquified Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional, yang menjadi dasar Bahlil memerintahkan Lemigas mengambil alih proses impor minyak dari Rusia.
Bahlil menyebut pengalihan kewenangan impor ke Lemigas ini bertujuan memangkas mata rantai proses impor yang selama ini berlaku, sekaligus membuka ruang bagi transaksi langsung antarpemerintah atau government to government dalam pengadaan komoditas energi ke depan.



















