VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Selebgram Julia Prastini atau Jule dinyatakan positif menggunakan zat etomidate lewat vape ilegal, setelah polisi membongkar jaringan peredaran rokok elektronik bermuatan zat tersebut yang melibatkan seorang bandar warga negara China.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan jaringan ini melibatkan dua bandar asal Indonesia berinisial RR dan RN hingga menyeret Jule sebagai pengguna, di Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
"Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, sementara sang selebgram ditempatkan dalam program rehabilitasi," katanya.
Michael menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan dan pembuntutan tim penyidik pada Senin (14/9/2026).
"Awalnya kami melakukan pembuntutan. Kami menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat," paparnya.
Dari penangkapan RR dan RN, polisi menyita 27 cartridge vape bermuatan etomidate. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya transaksi dan bukti pengiriman barang kepada Jule.
"Polisi kemudian bergerak mengamankan Jule di sebuah apartemen Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, dinyatakan positif menggunakan zat etomidate," terangnya.
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan seorang pria warga negara China berinisial XC, dari mana petugas menyita tambahan 71 cartridge vape dengan zat serupa.
"Sehingga ini tuntas dari bandar sampai pemakai. Total ada empat orang yang kita amankan, di mana tiga orang di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam jaringan peredaran narkotika ilegal ini adalah RR, RN, dan XC.
"Sindikat tersebut beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran dilakukan secara tertutup melalui jaringan pertemanan atau dari mulut ke mulut," kata dia.



























