
Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar Perkara Pidana Khusus

VOICEIndonesia.co,Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari lima perkara yang sudah dieksekusi oleh seksi pidana khusus selama 2023.
Kepala Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan selain lima perkara tersebut juga ada delapan perkara yang sudah masuk penuntutan, sebanyak enam perkara dalam tahap penyidikan dan tiga perkara masih proses penyelidikan.
"Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara," ucapnya.
Baca Juga : Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Pensiunan Produktif
Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
"Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengembalikan uang pengganti," ujarnya.
Ricky menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak akan mengurangi hukuman para pelaku korupsi. "Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya," ucap Ricky.
Dengan kondisi ini, maka Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak.
"Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi," katanya.
Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.
"Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi," ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



