VOICE Indonesia
Ekonomi

Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar Perkara Pidana Khusus

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar Perkara Pidana Khusus
Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar Perkara Pidana Khusus

VOICEIndonesia.co,Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari lima perkara yang sudah dieksekusi oleh seksi pidana khusus selama 2023.

Kepala Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan selain lima perkara tersebut juga ada delapan perkara yang sudah masuk penuntutan, sebanyak enam perkara dalam tahap penyidikan dan tiga perkara masih proses penyelidikan.

"Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara," ucapnya.

Baca Juga : Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Pensiunan Produktif

Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

"Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengembalikan uang pengganti," ujarnya.

Ricky menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak akan mengurangi hukuman para pelaku korupsi. "Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya," ucap Ricky.

Dengan kondisi ini, maka Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak.

"Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi," katanya.

Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.

"Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi," ujarnya. (*)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Kejari Perak#Perkara Pidana Khusus#uang negara
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.