VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ekonomi

Danantara Lebih Siap Beli Saham BEI Ketimbang Kemenkeu

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Foto: Voiceindonesia.co/Kemenkeu)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peluang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebenarnya sudah terbuka lewat skema demutualisasi bursa yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026. Namun hingga kini, Kemenkeu ternyata belum mengambil langkah konkret untuk memanfaatkan peluang tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pihaknya belum pernah mengajukan pembahasan resmi untuk membeli saham BEI, meski regulasi sudah memungkinkan hal itu dilakukan.

"Kami belum mengajukan pembahasan untuk membeli saham," ujar Purbaya dilansir Jumat (7/8/2026).

Berbeda dengan Kemenkeu, Purbaya mengungkap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) justru sudah lebih dulu mengajukan minat untuk memiliki saham BEI, sebuah langkah yang belum diikuti oleh kementeriannya sendiri.

"Kalau saya enggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa, tapi kami belum," kata dia.

Peluang kepemilikan saham BEI oleh Kemenkeu, Bank Indonesia, dan BPI Danantara ini muncul setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang membuka jalan demutualisasi bursa bagi ketiga entitas tersebut.

Demutualisasi sendiri merupakan perubahan status bursa efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan, sebuah transformasi yang sebelumnya membuat kepemilikan dan pengelolaan BEI berada dalam lingkaran kepentingan yang sama karena dimiliki langsung oleh perusahaan sekuritas yang juga berstatus anggota bursa.

Lewat skema baru ini, kepemilikan dan keanggotaan bursa akan dipisahkan sehingga pengelolaannya diharapkan menjadi lebih profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan pasar secara luas, termasuk kepentingan investor ritel yang selama ini kerap terpinggirkan dalam struktur lama.

Ringkasan AI

Kementerian Keuangan belum mengajukan pembahasan resmi untuk membeli saham Bursa Efek Indonesia meski regulasi memungkinkan, sementara BPI Danantara sudah lebih dulu mengajukan minat tersebut. UU Nomor 4 Tahun 2026 membuka peluang demutualisasi BEI, mengubah kepemilikan bursa jadi lebih profesional dan independen.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya DiborgolPekerja Migran Indonesia

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya Diborgol

S Nurafifa· 06 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.