VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peluang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebenarnya sudah terbuka lewat skema demutualisasi bursa yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026. Namun hingga kini, Kemenkeu ternyata belum mengambil langkah konkret untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pihaknya belum pernah mengajukan pembahasan resmi untuk membeli saham BEI, meski regulasi sudah memungkinkan hal itu dilakukan.
"Kami belum mengajukan pembahasan untuk membeli saham," ujar Purbaya dilansir Jumat (7/8/2026).
Berbeda dengan Kemenkeu, Purbaya mengungkap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) justru sudah lebih dulu mengajukan minat untuk memiliki saham BEI, sebuah langkah yang belum diikuti oleh kementeriannya sendiri.
"Kalau saya enggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa, tapi kami belum," kata dia.
Peluang kepemilikan saham BEI oleh Kemenkeu, Bank Indonesia, dan BPI Danantara ini muncul setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang membuka jalan demutualisasi bursa bagi ketiga entitas tersebut.
Demutualisasi sendiri merupakan perubahan status bursa efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan, sebuah transformasi yang sebelumnya membuat kepemilikan dan pengelolaan BEI berada dalam lingkaran kepentingan yang sama karena dimiliki langsung oleh perusahaan sekuritas yang juga berstatus anggota bursa.
Lewat skema baru ini, kepemilikan dan keanggotaan bursa akan dipisahkan sehingga pengelolaannya diharapkan menjadi lebih profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan pasar secara luas, termasuk kepentingan investor ritel yang selama ini kerap terpinggirkan dalam struktur lama.
























