VOICEINDONESIA.CO, Batam – Mayoritas korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diberangkatkan secara ilegal lewat Kepulauan Riau ternyata bukan warga setempat, melainkan pekerja migran asal provinsi lain yang menjadikan Kepri sekadar pintu keluar menuju luar negeri.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkap Kepulauan Riau menjadi sorotan sebagai salah satu pintu keluar paling rawan bagi pekerja migran nonprosedural, mengingat wilayah daratannya hanya sekitar 4 persen dari total luas provinsi, sementara sisanya lautan yang langsung berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
"Kenapa Kepulauan Riau menjadi sorotan? Menjadi sorotan salah satu daerah pintu keluar yang paling rawan terkait dengan pekerja migran yang non-prosedural," kata Asep dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 di Batam, Minggu (20/9/2026).
Asep mengaku sempat mempertanyakan langsung kepada Kepala BP3MI Kepulauan Riau soal profil pekerja migran yang berangkat lewat wilayahnya, dan mendapati bahwa mayoritas justru bukan warga Kepri, melainkan pekerja yang berasal dari provinsi lain yang masuk lewat pelabuhan-pelabuhan di Kepri, baik resmi maupun tidak resmi.
Ia menyebut hal ini menimbulkan persoalan kewenangan penanganan korban. Saat berdiskusi dengan Gubernur Kepulauan Riau soal upaya penggagalan puluhan calon pekerja migran ilegal, gubernur menegaskan tanggung jawabnya hanya mencakup warga asal Kepri.
"Pak Gubernur menyampaikan, Pak, saya Gubernur itu hanya bertanggung jawab bagi warga yang orang Kepri. Itu nanti akan kita tanggulangi. Nah, bagi yang non-Kepri, untuk kembali ke daerahnya, itu provinsi yang bersangkutan," ujar Asep menirukan pernyataan Gubernur Kepri.
Persoalan serupa turut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menanyakan langsung kepada Asep mengenai penanganan korban pekerja migran ilegal yang telah menempuh perjalanan jauh dari daerah asal, seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga Jawa Timur, dengan modal pinjaman untuk membeli tiket dan mengurus paspor, namun akhirnya ditangkap begitu tiba di Kepri.
"Pak Kapolda, itu di tempat kamu banyak banget kan orang-orang yang menjadi korban. Gimana caranya supaya mereka itu bisa kita tolong?" ujar Asep menirukan pertanyaan Kapolri.
Atas persoalan itu, Asep mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memetakan provinsi, kabupaten, hingga kecamatan asal korban terbanyak, agar upaya pencegahan tidak hanya terpusat di titik-titik pintu keluar seperti Kepri, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
"Akan lebih bagus preventif itu mungkin, dari daerah mana mereka berangkat, itu harus sudah mulai dipetakan. Bukan cuma di kita, polisi, P2MI, kemudian imigrasi, yang kita harus menjaga selalu di sini, sementara di tempat asalnya itu tidak pernah disentuh," kata Asep.
Sepanjang Januari hingga September 2026, kepolisian mencatat 30 kasus TPPO dengan 110 korban di Kepulauan Riau, dengan 47 tersangka yang telah ditetapkan, sebagian di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Asep menegaskan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, tokoh agama, dan masyarakat, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, penindakan pelaku, hingga penelusuran aliran keuntungan ekonomi jaringan TPPO.
"Pursue the money, ya menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh jaringan TPPO. Ini harus kita kejar terus, dari jajaran kami sebagai penegak hukum, melakukan penelusuran aliran dari keuangan tersebut," katanya.



























