
OJK Bekukan 557 Rekening Tindak Kejahatan Scamming

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar masifnya gurita kejahatan siber finansial di tanah air dengan mengumumkan keberhasilan pemblokiran 557.751 rekening bank dari total 608.168 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Langkah intervensi cepat ini digerakkan melalui wadah komando terpadu Indonesia Anti-Scam Center (IASC) guna membekukan jalur pelarian dana hasil penipuan (scam) digital yang marak terjadi sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Lewat operasi pembekuan massal tersebut, otoritas berhasil mengamankan tumpukan uang korban penipuan senilai fantastis Rp674,1 miliar di dalam sistem perbankan nasional sebelum sempat ditarik tunai oleh para komplotan penipu.
Kendati demikian, kerumitan proses verifikasi hukum membuat jumlah dana yang baru berhasil dipulangkan dan ditransfer kembali ke rekening para korban baru menyentuh angka Rp196,93 miliiar.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica memaparkan faktor psikologis sosial masyarakat disinyalir kuat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian data statistik di atas kertas dengan realitas kejahatan siber yang sesungguhnya di lapangan.
Masih banyak korban dari kalangan berpendidikan tinggi hingga para profesional yang bekerja di industri keuangan memilih bungkam dan enggan melapor ke aparat penegak hukum karena didera rasa malu sosial serta enggan dinilai naif karena gampang terperangkap modus penipuan murahan.
Otoritas mengingatkan bahwa faktor kecepatan pelaporan dari masyarakat menjadi kunci mutlak keberhasilan penyelamatan uang, sebab sindikat penipu memiliki kemampuan memecah dan memindahkan dana jarahan dalam hitungan menit ke instrumen pelarian yang sulit dilacak.
Dari kacamata regulasi Anti Pencucian Uang (APU), para pelaku kriminal canggih ini terdeteksi memanfaatkan akun bodong milik orang lain (money mule), rekening pinjaman (nominee), aset kripto virtual, hingga jasa sub-merchant di luar negeri untuk mengaburkan asal-usul uang ilegal tersebut.
Demi membendung modus pencucian uang tersebut, OJK mewajibkan industri perbankan nasional memperketat penyaringan nasabah baru lewat metode customer due diligence yang ketat serta wajib memantau dan mendeteksi profil pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Pengawasan ekosistem keuangan diprioritaskan pada empat pilar utama, yakni penguatan tata kelola kepatuhan, pemantauan transaksi berbasis kecerdasan buatan, pertukaran intelijen keuangan lintas sektoral, serta percepatan eksekusi pemblokiran aset siber secara terpadu.
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.
Dampak destruktif dari kejahatan finansial digital ini turut memicu perhatian serius dari badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), total kerugian ekonomi akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara pada tahun 2023 saja telah menembus angka masif, yakni sekitar 37 miliar dolar AS.
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” ujar UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal.
Gita mengingatkan bahwa di balik deretan angka statistik kerugian tersebut, terdapat tragedi kemanusiaan yang nyata berupa hancurnya modal usaha para pelaku UMKM lokal serta hilangnya tabungan masa depan milik jutaan keluarga pekerja.
Jika tidak ditangani lewat kerja sama hukum internasional yang agresif, maraknya cyber scam ini berpotensi meruntuhkan fondasi inklusi keuangan digital Indonesia yang saat ini sedang tumbuh pesat melalui adopsi masif transaksi QRIS.
Meskipun risiko digitalisasi di Indonesia tergolong tinggi, PBB memberikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan progresif Indonesia yang dinilai berada di garda depan dalam memelopori pendekatan kolaboratif melalui pembentukan lembaga IASC.
Kolaborasi aktif antara pemerintah, kepolisian, dan industri perbankan ini dianggap sebagai cetak biru model pertahanan terbaik di Asia Tenggara dalam menciptakan iklim ekonomi masa depan yang dinamis sekaligus aman dari bayang-bayang kejahatan siber.
“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” tutur Gita Sabharwal. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



