
Piutang dan Denda BPJS Kelas 3 Bakal Dihapus

Ringkasan AI
**Rangkuman:** Pemerintah menyiapkan peraturan presiden untuk menghapus piutang dan denda iuran BPJS Kelas 3 bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, sebagai respons atas polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban peserta dan meningkatkan kepesertaan aktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Menkeu Purbaya juga mengusulkan masa transisi 2-3 bulan sebelum penonaktifan dan pemutakhiran data yang lebih hati-hati dengan sosialisasi memadai untuk mencegah gejolak di masyarakat.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaJalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Petani Sukajaya Trauma Psikologis Akibat Intimidasi Konsisten oleh PT PMC
News

Menkop: Koperasi Jangan Cuma Jadi Tempat Pinjam Uang
Ekonomi

3.500 Pelamar Berebut Seribu Lowongan di Job Fair KEK Batang
Ketenagakerjaan

Petani Sebut Konflik Lahan di Bogor Soal Reforma Agraria
News

Kewenangan Laut Pusat-Daerah Harus Jelas di RUU Kepulauan
Hukum
Editorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam
Liputan Khusus
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO














