VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden untuk menghapus piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas 3. Langkah ini diambil menyusul polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan penghapusan tunggakan ini bertujuan meringankan beban peserta yang selama ini terbebani utang iuran. Pemerintah juga ingin mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda," katanya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan melalui DIPA Kementerian Kesehatan. Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan.
Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung pemerintah daerah.
Alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan, Menkeu justru menyoroti keras polemik penonaktifan peserta PBI JKN yang memicu keresahan di masyarakat.
Baca Juga : Penonaktifan BPJS PBI Tanpa Sosialisasi Picu Darurat Kesehatan Nasional
Bendahara negara menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak. Purbaya meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang lebih memadai.
"Penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," tegasnya.
Ia mengusulkan adanya masa transisi 2-3 bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google News