VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memperingatkan pemerintah bahwa penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi memicu darurat kesehatan nasional.
Kebijakan yang merujuk pada SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 ini berdampak fatal bagi pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal dan kanker, yang akses pengobatannya terputus secara tiba-tiba sejak 1 Februari 2026.
Edy menyoroti laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menemukan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tidak bisa menjalani hemodialisis karena status kepesertaan mereka nonaktif tanpa pemberitahuan.
Baca Juga: Angka Kemiskinan NTT Tembus 94 Ribu, Solusinya Kerja ke Luar Negeri?
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena hemodialisis adalah layanan penyelamat nyawa (life-saving) yang tidak dapat ditunda akibat urusan administratif.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien. Banyak warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat dalam kondisi sudah sakit dan butuh layanan,” tegas Edy melalui rilis resminya, Kamis (5/2/2026).
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menilai pembersihan data (cleansing data) yang beralih dari DTKS ke DTSEN seringkali dilakukan secara sepihak dan tidak objektif.
Ia mengingatkan bahwa PP Nomor 76 Tahun 2015 secara tegas melarang pengeluaran orang miskin dari skema jaminan sosial.
Baca Juga: 45 WNI Rentan Dipulangkan Lewat Batam, Ada Nenek Penderita Demensia
Edy juga menyoroti keterbatasan APBN yang hanya mematok 96,8 juta peserta PBI serta penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun sebagai faktor struktural di balik penonaktifan massal ini.
Guna mengatasi krisis ini, Edy mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Ia mendesak agar rencana penonaktifan dikomunikasikan secara transparan melalui RT/RW atau kantor desa sebelum dieksekusi, sehingga masyarakat tidak terkejut saat membutuhkan penanganan medis.
Negara wajib hadir dengan menyediakan policy safeguard agar proses pemutakhiran data tidak mengorbankan masyarakat rentan.
Edy mengimbau pemegang KIS PBI untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi JKN Online.
Jika ditemukan nonaktif saat pasien sedang sakit, Kemensos dan Dinas Sosial wajib melakukan reaktivasi instan agar pasien tetap terlindungi oleh prinsip continuity of care. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News