Sepekan Lagi Ganti Tahun, UU APBN 2026 dan Rinciannya Masih Misterius
Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
Sepekan Lagi Ganti Tahun, UU APBN 2026 dan Rinciannya Masih Misterius
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Waktu dimulainya pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 hanya tinggal sepekan lagi. Namun hingga saat ini, keberadaan Undang-Undang (UU) tentang APBN 2026 yang telah disetujui DPR dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian APBN 2026 masih misterius, informasi dokumennya tidak tersampaikan pemerintah kepada pubik dan tidak dipublikasi secara terbuka.
Direktur Eksekutif KANAL Foundation, Roy Salam menyatakan, kejelasan status hukum dan keterbukaan dokumen APBN merupakan prasyarat dasar sebelum APBN dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Pasal 3 Ayat (1) UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Setelah RUU APBN disetujui DPR, lalu Presiden mengesahkan, mengundangkan, dan mengumumkannya kepada publik. Karena APBN harus memiliki kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh seluruh jajaran pemerintahan dan menjadi koridor pengawasan publik. Ketidakjelasan UU APBN dan Perpres Rincian APBN menjelang sepakan perggantian tahun anggaran mencerminkan disiplin fiskal dan transparansi publik yang menurun dibandingkan sebelumnya,” ujar Roy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Penelusuran yang dilakukan KANAL Foundation per 26 Desember 2025 pada saluran informasi publik peraturan perundang-undangan terkait APBN di situs Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan tidak menemukan publikasi UU APBN 2026 yang telah disahkan Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara, maupun dokumen turunnya seperti Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026.
Kondisi ini sangat berbeda dengan pola pengesahan dan publikasi APBN pada periode 2022–2025 yang berlangsung relatif konsisten, yakni persetujuan RUU APBN pada September, pengesahan dan pengundangan UU APBN pada Oktober, penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN pada akhir November, serta penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada akhir November hingga awal Desember sebagai dasar dimulainya pelaksanaan anggaran. Meskipun persetujuan RUU APBN 2026 telah dilakukan lebih dari 2 bulan lalu tepatnya pada 23 September 2025, tetapi hingga kini keberadaan UU APBN 2026, Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, serta penyerahan DIPA dan alokasi TKD tidak tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Roy menilai, ketidakjelasan dan keterlambatan ini akan berdampak langsung pada tahapan pelaksanaan anggaran. Tanpa kepastian UU dan Perpres Rincian APBN, penyerahan DIPA dan alokasi TKD 2026 ikut tertunda. Dampaknya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tidak memiliki pijakan hukum yang memadai untuk menyiapkan dan mengeksekusi pelaksanaan program sejak awal tahun.
“Kondisi ini berisiko mengulang pola lama, di mana persiapan dokumen dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baru berjalan di triwulan pertama. Akibatnya, serapan belanja di awal tahun kembali rendah dan belanja menumpuk di akhir tahun, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan termasuk penanganan dampak bencana ekologis di Sumatera dan wilayah lain di Indonesia,” lanjutnya.
Untuk itu, Roy mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal untuk segera menjelaskan status UU APBN 2026 yang telah disahkan Presiden beserta Perpres tentang Rincian APBN 2026 serta dan mempublikasikannya secara terbuka sebelum berakhirnya Desember 2025. Tanpa kepastian legalitas dan keterbukaan APBN, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara akan terus tergerus, sementara persoalan klasik rendahnya kualitas belanja negara kembali berulang.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.