
Tekanan AS Berbuah Revisi UU Naker, Pemerintah Siap Pangkas PKWT Dan Outsourcing

Baca Juga : Program Vokasi Nasional Bakal Diluncurkan, Sasar Lulusan SMA/SMK Airlangga menegaskan pembatasan PKWT dan outsourcing akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru. Pemerintah akan memastikan regulasi baru tersebut sesuai dengan komitmen dalam perjanjian dagang bilateral dengan AS. "Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru," tegasnya. Menko juga menyebutkan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa pasal dari UU Ciptaker dibatalkan oleh MK sehingga semuanya akan diintegrasikan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Airlangga menyatakan pemerintah akan terus memonitor perkembangan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru ini. Semua ketentuan dari UU Ciptaker yang dibatalkan MK akan diintegrasikan ke dalam regulasi baru tersebut. Baca Juga : Tarif Dagang Indonesia-AS Turun Jadi 15 Persen "Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK," ujarnya. Pembatasan PKWT dan outsourcing ini menjadi salah satu konsekuensi dari kesepakatan dagang dengan AS. Pemerintah harus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan domestik untuk memenuhi komitmen dalam perjanjian perdagangan bilateral tersebut. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



