Baca Juga : Program Vokasi Nasional Bakal Diluncurkan, Sasar Lulusan SMA/SMK Airlangga menegaskan pembatasan PKWT dan outsourcing akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru. Pemerintah akan memastikan regulasi baru tersebut sesuai dengan komitmen dalam perjanjian dagang bilateral dengan AS. "Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru," tegasnya. Menko juga menyebutkan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa pasal dari UU Ciptaker dibatalkan oleh MK sehingga semuanya akan diintegrasikan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Airlangga menyatakan pemerintah akan terus memonitor perkembangan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru ini. Semua ketentuan dari UU Ciptaker yang dibatalkan MK akan diintegrasikan ke dalam regulasi baru tersebut. Baca Juga : Tarif Dagang Indonesia-AS Turun Jadi 15 Persen "Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK," ujarnya. Pembatasan PKWT dan outsourcing ini menjadi salah satu konsekuensi dari kesepakatan dagang dengan AS. Pemerintah harus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan domestik untuk memenuhi komitmen dalam perjanjian perdagangan bilateral tersebut. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


























