
THR ASN dan TNI-Polri Cair Bertahap, Segini Rinciannya

Rincian penerima meliputi 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri senilai Rp2,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah senilai Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan senilai Rp12,7 triliun. THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Teddy menekankan THR untuk pekerja swasta wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran, dengan sanksi administratif plus denda 5 persen bagi yang melanggar. "THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti," kata Teddy di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, jumlah penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai Rp124 triliun. Pemerintah memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Terkait bonus hari raya khusus untuk pengemudi ojek online dan kurir, pemerintah dan aplikator seperti Goto, Grab, Maxim, dan InDrive sepakat menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi. Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri.Baca Juga : Kemnaker dan Pertamina Siapkan Pelatihan HSE hingga Operator SPBU "Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri," ujarnya. Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan pangan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga. Selain itu, diskon transportasi berupa subsidi sebesar Rp911,16 miliar juga disiapkan untuk meringankan beban masyarakat. Teddy menambahkan pemerintah memberlakukan work from anywhere (WFA) kepada ASN serta pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 agar mobilitas lebih fleksibel. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di fasilitas umum dan transportasi menjelang Lebaran. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



