VOICE Indonesia
Hukum

96 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN ke KPK

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
96 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN ke KPK
96 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN ke KPK
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Tenggat waktu pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pejabat yang terlambat atau tidak lengkap melaporkan harta kekayaannya wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan. KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Hingga 11 Maret 2026, tercatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Capaian ini diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan. "KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap," ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Kewajiban pelaporan berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. Selain itu, pejabat dengan fungsi strategis seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga : Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Tuding KPK Tak Kolektif Ambil Keputusan Ketentuan ini merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Budi menekankan pentingnya instrumen ini untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. "Mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," katanya. Masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk kontrol sosial. Keterbukaan informasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Budi berharap capaian pelaporan akan terus meningkat menjelang batas akhir. "Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan," ujarnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#LHKPN Pejabat#penyetoran LHKPN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.