VOICE Indonesia
Hukum

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Tuding KPK Tak Kolektif Ambil Keputusan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Tuding KPK Tak Kolektif Ambil Keputusan
Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Tuding KPK Tak Kolektif Ambil Keputusan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK hingga juru bicara ke Dewan Pengawas. Laporan ini terkait dugaan intervensi pihak luar dalam pengalihan status mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Boyamin mencantumkan sembilan poin dalam surat laporannya ke Dewas KPK. Salah satunya terkait dugaan intervensi terhadap KPK dalam pengambilan keputusan pengalihan status tahanan Yaqut yang dinilai buru-buru tanpa pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Laporan ini menyasar pimpinan KPK yang mengambil keputusan tanpa kolektif-kolegial, juru bicara KPK yang menyatakan Yaqut sehat, serta Deputi Penindakan Asep Guntur yang tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Pemeriksaan kesehatan baru dilakukan menjelang Yaqut kembali masuk Rutan KPK. "Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Rabu (25/3/2026). Boyamin mempertanyakan klaim Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur yang mengatakan Yaqut sakit tanpa pemeriksaan kesehatan di awal. Pemeriksaan baru dilakukan setelah Yaqut keluar menjadi tahanan rumah, sehingga menciptakan kontradiksi dengan pernyataan juru bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan Yaqut sehat. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Keputusan ini menuai kritik dari banyak pihak, sehingga KPK mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3/2026).

Baca Juga : Meski Jadi Tahanan Rumah, Pelimpahan Berkas Kasus Yaqut Dikebut "Pak Deputi mengatakan sakit. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Padahal harusnya kan di awal diperiksa kesehatannya," ujarnya. Boyamin berencana membuat laporan ke Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja KPK. Ia berharap Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, minimal melalui dengar pendapat umum atau bahkan pembentukan Panitia Khusus. KPK menanggapi laporan ini dengan menyatakan menghormati setiap pelaporan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik," kata Budi, Rabu (25/3/2026). (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#MAKI#yaqut tahanan rumah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.