VOICE Indonesia
Hukum

Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemda Cilacap Dibawa Ke Jakarta Pasca-OTT

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemda Cilacap Dibawa Ke Jakarta Pasca-OTT
Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemda Cilacap Dibawa Ke Jakarta Pasca-OTT
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut 13 dari 27 orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap, Jawa Tengah, menuju Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Rombongan yang terdiri dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat struktural Pemkab Cilacap tersebut diboyong pada Jumat (13/3/2026) kemarin. Mereka tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB dini hari Sabtu. "Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026). Seluruh pihak yang dibawa menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi. KPK juga akan menentukan penetapan status tersangka terhadap mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status dari pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Waktu ini termasuk untuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.

Baca Juga : KPK Terima 5.080 Aduan Korupsi hingga Maret 2026 Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Budi menyebutkan uang yang disita berbentuk rupiah, namun jumlah pasti masih dalam proses perhitungan. "Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai," katanya pada Jumat. Total uang tunai hasil sitaan akan diumumkan setelah proses perhitungan selesai dilakukan oleh tim penyidik. KPK masih menginventarisasi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi operasi tangkap tangan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bupati cilacap#KPK#OTT
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.