VOICE Indonesia
Hukum

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Atas Permohonan Keluarga

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Atas Permohonan Keluarga
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Atas Permohonan Keluarga
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedakan penanganan tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe sempat dibantarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK karena alasan kesehatan sebelum meninggal dunia. Sementara itu, Yaqut ditetapkan sebagai tahanan rumah bukan karena kondisi medis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status tahanan rumah Yaqut merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 lalu. "Bukan karena kondisi sakit," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Informasi mengenai Yaqut yang tidak lagi berada di rutan pertama kali beredar di kalangan tahanan. Hal itu disampaikan Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026). Silvia mengaku mendapat informasi dari tahanan lain bahwa Yaqut terakhir terlihat pada Kamis (19/3/2026) malam. Ia juga disebut tidak mengikuti salat Idulfitri di rutan pada 21 Maret 2026. Informasi tersebut memicu pertanyaan di kalangan tahanan, karena mereka menilai tidak lazim ada pemeriksaan menjelang malam takbiran. Budi menjelaskan setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka. Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam dengan pengawasan ketat dari KPK.

Baca Juga : KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran "Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya. Budi menegaskan langkah KPK terhadap Yaqut dapat berbeda dengan tersangka kasus lainnya mengingat setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut selama masa tahanan rumah yang bersifat sementara. "Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya. Baca Juga : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama masa tahanan rumah yang bersifat sementara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. KPK juga menegaskan bahwa status tahanan rumah Yaqut tidak bersifat permanen dan akan disampaikan kepada publik terkait batas waktunya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#eks menag yaqut#KPK#yaqut tahanan rumah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.