VOICE Indonesia
Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Upaya menghentikan proses persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Chromebook senilai Rp2,18 triliun gagal total. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Hakim Ketua, Purwanto Abdullah menyatakan berbagai keberatan formal yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. Seluruh keberatan dinilai lebih menyangkut aspek pembuktian yang akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara. "Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Nadiem dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Dalam putusan sela, Majelis Hakim berkesimpulan perlawanan penasihat hukum Nadiem mengenai kompetensi absolut berkaitan dengan pokok perkara dan harus ditolak. Begitu pula dengan perlawanan mengenai penerapan KUHP baru dan asas lex favor reo, yang berkaitan dengan pokok perkara, sehingga harus ditolak dengan catatan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir apabila relevan. Terkait keberatan penasihat hukum mengenai dakwaan obscuur libel atau kabur dan tidak jelas, Majelis Hakim berpendapat dalil tersebut tidak berdasarkan hukum karena surat dakwaan telah memenuhi Pasal 75 KUHP baru. Berbagai dalil yang diajukan berkaitan dengan pembuktian pokok perkara. Baca Juga : KUHAP “Teranyar” Digunakan di Sidang Nadiem Perlawanan penasihat hukum mengenai berkas perkara tidak lengkap juga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan. Namun penuntut umum diperintahkan menyerahkan dokumen perkara dimaksud. Keberatan Nadiem secara pribadi seluruhnya berkaitan erat dengan pembuktian dalam pokok perkara, sehingga harus pula ditolak. "Dengan demikian terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua. Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Secara perinci, kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#korupsi#Nadiem Makarim#PN Jakarta Pusat
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.