VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi penerbitan hak guna usaha di tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU bermula dari kasus BLBI 1997-1998.
Kasus yang sudah berlangsung hampir tiga dekade ini menyangkut tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang kini bersertifikat HGU atas nama grup perusahaan gula berinisial SGC. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998," katanya.
Febrie menjelaskan proses pembuktian cukup panjang karena kasus sudah terjadi sekian lama sehingga membutuhkan waktu untuk pendalaman. Penyidik pada Jampidsus Kejagung kini tengah menelusuri jejak peralihan kepemilikan tanah yang awalnya milik negara tersebut.
Penyelidikan ini merupakan proses pidana yang berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kejagung fokus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan HGU di tanah milik Kemhan.
Baca Juga : Pajak Seret, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L Bakal Tutup Defisit APBN
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyelidiki dugaan tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.
"Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," katanya.
Asep mengingatkan pendalaman kasus juga harus memperhatikan aspek waktu karena penanganan perkara dibatasi kedaluwarsa. Rentang waktu yang panjang sejak BLBI 1997-1998 menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyidikan.
"Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa," tambahnya.
Baca Juga : Kejagung Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong Usai Abolisi
Kementerian ATR/BPN pada Rabu mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan 2022 dinyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kemhan cq TNI AU. Namun diketahui terdapat HGU yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lainnya dalam satu grup.
"Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU," katanya.
Tanah seluas lebih dari 85 ribu hektare tersebut berada di wilayah Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan Kepala Staf TNI AU. Pencabutan HGU menjadi langkah administratif sementara proses pidana terus berjalan di Kejagung dan KPK. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna