
KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan dalam UU PPRT

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pelatihan dan Usaha Baru bagi Korban Banjir Sumatera ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mempercepat penyusunan aturan turunan atau peraturan pelaksana. “Pengesahan (UU PPRT) ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," ujar Menteri Arifah Fauzi di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Fokus utama dari pengawalan ini adalah menghapus kerentanan pekerja rumah tangga yang mayoritas didominasi oleh perempuan terhadap praktik kekerasan. Baca Juga: UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Arifah menyatakan bahwa keberadaan undang-undang ini harus memastikan tidak ada lagi pekerja yang terisolasi dari sistem hukum nasional. “Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan," tegasnya. Ia menambahkan bahwa para pekerja yang mengalami kekerasan nantinya akan mendapatkan akses layanan pendampingan yang lebih responsif dan komprehensif dengan orientasi pada kepentingan terbaik bagi korban. Pengesahan regulasi yang telah mandek selama 22 tahun ini juga disambut hangat oleh legislatif sebagai pencapaian bersejarah. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebutkan bahwa disahkannya UU PPRT merupakan kado terindah pada peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April. Momentum ini diharapkan menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga di tanah air sesuai dengan semangat perjuangan emansipasi. “Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," pungkas Bob Hasan. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
