VOICE Indonesia
Hukum

KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan dalam UU PPRT

Afifah - VOICEIndonesia.co
KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan dalam UU PPRT
KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan dalam UU PPRT
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mengawal implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) demi menjamin pemenuhan hak-hak pekerja. Langkah strategis ini diambil segera setelah Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI menyetujui pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026), yang sekaligus menjadi babak baru bagi perlindungan hukum kelompok marginal setelah terhenti selama lebih dari dua dekade. Arifah mengungkapkan bahwa kementeriannya akan bergerak cepat melakukan sosialisasi masif dan penguatan pemahaman terkait hak asasi manusia serta kesetaraan gender di masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pelatihan dan Usaha Baru bagi Korban Banjir Sumatera ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mempercepat penyusunan aturan turunan atau peraturan pelaksana. “Pengesahan (UU PPRT) ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," ujar Menteri Arifah Fauzi di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Fokus utama dari pengawalan ini adalah menghapus kerentanan pekerja rumah tangga yang mayoritas didominasi oleh perempuan terhadap praktik kekerasan. Baca Juga: UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Arifah menyatakan bahwa keberadaan undang-undang ini harus memastikan tidak ada lagi pekerja yang terisolasi dari sistem hukum nasional. “Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan," tegasnya. Ia menambahkan bahwa para pekerja yang mengalami kekerasan nantinya akan mendapatkan akses layanan pendampingan yang lebih responsif dan komprehensif dengan orientasi pada kepentingan terbaik bagi korban. Pengesahan regulasi yang telah mandek selama 22 tahun ini juga disambut hangat oleh legislatif sebagai pencapaian bersejarah. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebutkan bahwa disahkannya UU PPRT merupakan kado terindah pada peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April. Momentum ini diharapkan menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga di tanah air sesuai dengan semangat perjuangan emansipasi. “Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," pungkas Bob Hasan. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KemenPPPA#Pemenuhan hak pekerja#ruu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.