VOICE Indonesia
Hukum

Perpres Ojol Resmi Berlaku, DPR Wanti-Wanti Ego Sektoral 3 Kementerian Ini

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mengingatkan tiga kementerian pelaksana agar kompak menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, atau Perpres Ojol.

Ketiganya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Huda di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

“Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” tambahnya.

Huda menjelaskan pembagian kewenangan dalam Perpres. Kemenhub menetapkan tarif penumpang, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM mengampu kemitraan dan ekosistem usaha. Menurutnya, skema ini berpotensi memicu kerancuan pengawasan jika tidak diikat mekanisme kepemimpinan dan sinkronisasi yang tegas.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Huda mendorong Sekretariat Bersama (Sekber) pengawal Perpres Ojol memiliki kewenangan eksekutif dan koordinatif yang kuat. Ia tidak ingin Sekber hanya menjadi wadah diskusi berkala.

“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.

Huda juga mendesak kementerian terkait merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan sebelum 31 Desember 2026. Ia meminta ketiga kementerian menyusun Permen secara sinkron dalam satu naskah harmonisasi, meski pembahasannya melibatkan tiga instansi.

“Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” pungkas Huda.

Pilihan Redaksi

KP2MI Siapkan Jalur Kerja di Jepang Bagi Lulusan SMK BandungPekerja Migran Indonesia

KP2MI Siapkan Jalur Kerja di Jepang Bagi Lulusan SMK Bandung

S Nurafifa· 11 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.