Baca Juga : Menko Yusril : Anggota Brimob Tewaskan Anak di Tual Harus Dihukum Cara darurat tersebut berakhir tragis ketika helm mengenai pelipis korban AT (14) hingga menyebabkan kematian. Arief menegaskan kejadian ini seharusnya bisa dihindari jika ada koordinasi yang baik sejak awal perencanaan operasi. "Jadi akhirnya digunakan alat yang ada, yaitu helm yang paling dapat untuk menghentikan si pemotor itu. Tanpa disadari adalah ternyata akibatnya fatal," katanya. Kompolnas mendorong adanya komunikasi yang terintegrasi oleh komandan lapangan untuk mencegah peristiwa serupa terulang. Koordinasi lintas satuan menjadi kunci agar operasi keamanan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan korban jiwa. Baca Juga : Tujuh Anggota Brimob Yang Lindas Ojol Dipatsus 20 Hari Peristiwa terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/02/2026) dini hari. Patroli bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan. Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat namun mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh. Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur namun pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia. Polda Maluku telah memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


























