Baca Juga : Yusril: Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik, Layak Dapat Amnesti Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan proses lidik sudah naik ke sidik dan status dari terlapor menjadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tambahnya. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Yusril mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus ini. Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa. "Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


























