VOICE Indonesia
Hukum

KPK Bakal Jelaskan Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Bakal Jelaskan Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
KPK Bakal Jelaskan Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berjanji membuka proses pengambilan keputusan pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di forum Dewan Pengawas. Mekanisme dan pertimbangan di balik kebijakan kontroversial tersebut akan dijelaskan secara transparan kepada Dewas KPK. Asep mengaku terlibat langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah Yaqut. Sebagai salah satu pihak yang ikut mengambil keputusan, ia turut bertanggung jawab atas kebijakan yang menuai kritik luas dari publik dan berbagai elemen masyarakat. KPK mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat memutuskan menjadikan Yaqut tahanan rumah. Pengalihan tahanan rumah merupakan keputusan lembaga yang diambil melalui rapat internal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi respons dari masyarakat. "Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujar Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). Status penahanan Yaqut mengalami perubahan beberapa kali dalam kurun waktu singkat. Dimulai dari penahanan rutan pada Kamis (12/3/2026), dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026), kemudian dikembalikan lagi ke rutan pada Selasa (24/3/2026). Perubahan status tahanan yang berulang ini memicu dugaan publik tentang adanya perlakuan istimewa kepada mantan Menag. KPK membantah dugaan tersebut dengan menyatakan perpindahan tahanan Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024. "Tentu ya dalam rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," katanya.

Baca Juga : KPK Perketat Aturan Tahanan Rumah Usai Kasus Yaqut Asep menyampaikan permohonan maaf di momen Lebaran atas kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan pengalihan tahanan rumah. KPK mengakui keputusan tersebut telah menimbulkan polemik dan mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Dewas KPK nantinya akan menerima laporan lengkap mengenai proses pengambilan keputusan pengalihan tahanan rumah. Asep meminta publik menunggu penjelasan di forum Dewas yang akan membuka secara transparan pertimbangan-pertimbangan KPK dalam mengambil kebijakan kontroversial tersebut. "Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ," tegasnya. KPK berharap penjelasan di forum Dewas dapat menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan yang dinilai menimbulkan kesan tidak konsisten dalam penegakan hukum. Transparansi proses pengambilan keputusan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dewas KPK#KPK#yaqut tahanan rumah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.