VOICE Indonesia
Hukum

KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap, Plt Bupati Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap, Plt Bupati Sebut Ada Potensi Tersangka Baru
KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap, Plt Bupati Sebut Ada Potensi Tersangka Baru
VOICEINDONESIA.CO, Cilacap - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya menyebut kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap pada Senin (16/3/2026). Menurut Ammy, proses hukum yang sedang berjalan masih berpotensi berkembang. "Bahkan mungkin ada tersangka tambahan, kita belum tahu," katanya. Ia menilai dalam penanganan perkara, penyidik biasanya memanggil saksi lebih dari satu kali guna memperkuat pembuktian. Peluang pengembangan perkara masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya tambahan saksi atau bahkan tersangka baru. "Pasti nanti dilanjutkan dengan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan atau bukti pendukung, kemungkinan juga akan ada saksi-saksi tambahan," ujarnya. Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekda, serta ruang para asisten Sekda di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti. Ruangan-ruangan tersebut sebelumnya telah disegel oleh KPK dan baru dibuka untuk proses penggeledahan.

Baca Juga : KPK Ungkap Skema Pemisahan Kuota dan Fee Rp84 Juta Per Jamaah Haji "Ruang kantor kerja bupati. Kemudian asisten 1, 2, 3 Sekda," ujar Ammy membenarkan penggeledahan tersebut. Tim penyidik tiba sejak pagi hari dengan menumpang sejumlah kendaraan jenis minibus yang dikawal aparat kepolisian. Setibanya di halaman pendopo, seluruh pintu gerbang kompleks Setda langsung ditutup dan tidak ada pihak yang diperkenankan masuk selain kendaraan milik KPK. Sejumlah awak media hanya dapat memantau jalannya penggeledahan dari luar kawasan perkantoran dengan jarak cukup jauh. Sejumlah penyidik tampak membawa berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta koper yang diduga berisi dokumen penting. Ammy menjelaskan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan yang lazim dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Apabila ditemukan dokumen yang dinilai berkaitan dengan kasus, dokumen tersebut dapat disita dengan disertai pembuatan berita acara penyitaan. Baca Juga : KPK Terima 5.080 Aduan Korupsi hingga Maret 2026 "Kalau memang ada dokumen yang perlu disita, KPK akan membuat berita acara penyitaan," katanya. Namun jika tidak ada dokumen yang perlu disita, KPK hanya akan membuat berita acara penggeledahan saja. Setelah itu, segel akan dibuka agar aktivitas perkantoran bisa berjalan kembali seperti biasa. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya. Keduanya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026). (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bupati cilacap#KPK#OTT bupati Cilacap
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.