VOICE Indonesia
Hukum

KPK Perketat Aturan Tahanan Rumah Usai Kasus Yaqut

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Perketat Aturan Tahanan Rumah Usai Kasus Yaqut
KPK Perketat Aturan Tahanan Rumah Usai Kasus Yaqut
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat kebijakan pengalihan penahanan menyusul gelombang permohonan dari tahanan lain yang ingin mendapat perlakuan serupa dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan pengalihan penahanan tidak akan disetujui berdasarkan momen hari raya keagamaan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan beberapa tahanan mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah Yaqut menjadi tahanan rumah pada Lebaran 2026. Namun KPK akan menolak permohonan tersebut jika tidak sesuai dengan strategi penanganan perkara yang sedang berjalan. Kasus Yaqut menjadi preseden yang memicu harapan tahanan lain untuk mendapat fasilitas serupa. Mantan Menag tersebut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah keluarga mengajukan permohonan, namun keputusan ini menuai kritik luas hingga KPK mengembalikan statusnya sebagai tahanan rutan pada 24 Maret 2026. "Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ," ujar Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2026). Asep menegaskan fokus KPK adalah strategi penanganan perkara pada setiap tahapan penyidikan. Pengalihan penahanan hanya akan dipertimbangkan jika memang diperlukan untuk kepentingan strategi penyidikan, bukan karena pertimbangan di luar hal tersebut termasuk momen keagamaan atau permintaan keluarga semata. KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, lima hari sebelum Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026. Pada tanggal yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah yang kemudian dikabulkan KPK.

Baca Juga : Pasca Insiden Yaqut, KPK Klaim Makin Banyak Dukungan dari Masyarakat "Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara," katanya. Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK yang diterima KPK pada 27 Februari 2026. Saat ditahan pada 17 Maret 2026, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut. Pernyataan ini disampaikan saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Memberantas TPPO dan Oknum Pejabat: Ujian Nyata Komitmen Negara pada PMI

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#aturan tahanan rumah#KPK#yaqut tahanan rumah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.