VOICE Indonesia
Hukum

KUHAP "Teranyar" Digunakan di Sidang Nadiem

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KUHAP "Teranyar" Digunakan di Sidang Nadiem
KUHAP "Teranyar" Digunakan di Sidang Nadiem
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Anwar Makarim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada asas lex mitior yang mengatur peraturan paling menguntungkan bagi terdakwa harus diberlakukan. Dengan adanya peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru, maka hukum acara terbaru dianggap lebih menguntungkan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Hakim Ketua menuturkan terdapat keunikan dalam sidang kasus Nadiem karena sidang perdana sebenarnya sudah dimulai pada Selasa (16/12/2025) saat KUHAP lama masih berlaku. Namun kondisi kesehatan Nadiem yang sedang sakit menyebabkan persidangan ditunda sebanyak dua kali hingga akhirnya berlangsung pada Senin (5/1/2026). Untuk itu, Hakim Ketua menanyakan kesepakatan antara pihak JPU dan penasihat hukum Nadiem mengenai hukum acara pidana mana yang akan digunakan. Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat perubahan KUHAP terjadi di tengah proses persidangan. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya ingin mengikuti aturan yang menguntungkan kliennya. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan dalam mengajukan terdakwa di persidangan. Baca Juga : Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Tertunda, Kenapa? Meski pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku, JPU Roy Riady sependapat dengan kuasa hukum Ari untuk menggunakan KUHAP baru. Dia menilai KUHAP baru berlaku saat dibukanya sidang ini sehingga harus menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa. "Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Baca Juga : Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Kerugian negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#korupsi Chromebook#KUHAP#sidang nadiem makarim
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.