VOICE Indonesia
Hukum

Dua Langkah Pemerintah Atasi Lapas Overcapacity

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Koordinasi lintas lembaga dengan Ombudsman RI(Foto: dok./voiceindonesia.co/ombudsman ri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah akan fokus perbaikan tata kelola dan penanganan overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Hal tersebut merupakan sebagai tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan di berbagai  Lapas dan Rutan oleh Ombudsman.

Ia mengungkapkan persoalan kelebihan kapasitas membutuhkan penanganan menyeluruh, tidak hanya melalui perbaikan fasilitas, tetapi juga pembenahan sistem pemasyarakatan dan kebijakan pemidanaan.

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematis. Kesimpulannya, kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap undang-undang narkotika dan psikotropika sebagai salah satu solusi atas permasalahan overcapacity rutan dan lapas," jelas Yusril di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Selain kelebihan kapasitas, Yusril turut menyoroti sejumlah persoalan pelayanan dasar di lapas dan rutan, antara lain pelayanan kesehatan, pemenuhan standar gizi makanan, dan ketersediaan air bersih. 

Pemerintah juga membahas perlunya membedakan penanganan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pendekatan rehabilitasi dan alternatif pemidanaan warga binaan.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola lapas akan mencakup empat aspek, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, operasional, dan logistik.

Pembenahan meliputi perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas serta kecukupan jumlah petugas, penertiban operasional, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk layanan kesehatan, makanan, air bersih, serta fasilitas olahraga dan rekreasi. 

Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis antarlembaga sebelum dipaparkan kepada Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pembenahan lapas merupakan tanggung jawab bersama dan perlu dilakukan secara berkelanjutan. 

Ia juga menyampaikan rencana program asimilasi bagi sekitar 40.000 narapidana yang akan didahului asesmen kelayakan sebagai salah satu upaya penanganan kelebihan kapasitas.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai persoalan lapas memerlukan pembenahan sistemik, bukan sekadar langkah sementara. Ia mendorong perbaikan tata kelola yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, pencegahan penyiksaan, dan pemenuhan hak warga binaan. 

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengapresiasi inisiatif bersama untuk menyelesaikan persoalan pemasyarakatan. Ia menyatakan komitmen kejaksaan untuk mendukung pencarian solusi dari hulu hingga hilir agar persoalan serupa tidak terus berulang, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, Ombudsman RI berharap temuan hasil pengawasan terhadap lapas dan rutan dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret dan berkelanjutan. 

Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara independen untuk mengawal pembenahan tata kelola serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak warga binaan. (af)

Pilihan Redaksi

Wamen P2MI Jajaki Penempatan Pekerja Migran ke PalauPekerja Migran Indonesia

Wamen P2MI Jajaki Penempatan Pekerja Migran ke Palau

S Nurafifa· 09 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.